Breaking NewsHeadlineNewsPeristiwa

Kasus Pembunuhan Dini dan Anak di Madiun, Rekonstruksi Ungkap 48 Adegan

×

Kasus Pembunuhan Dini dan Anak di Madiun, Rekonstruksi Ungkap 48 Adegan

Sebarkan artikel ini

Rekonstruksi 48 adegan mengungkap rangkaian kasus pembunuhan Dini Hardiyanti dan anaknya. Polisi memeriksa mesin pencacah, abu, serta fragmen tulang.

foto istimewa

MADIUN|KLIKGENZ.COM – Penyidikan kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anak balitanya, AGF (4), terus mengungkap sejumlah fakta baru. Tersangka Dwi Bagus Martono diduga menyiapkan berbagai cara untuk menghilangkan jejak setelah kedua korban meninggal dunia.

Fakta tersebut terungkap setelah tim Laboratorium Forensik (Labfor) memeriksa sejumlah barang bukti, mulai dari sisa abu, fragmen tulang, hingga mesin pencacah yang disita penyidik dari lokasi kejadian.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan tersangka diduga membuat tungku pembakaran dadakan beberapa hari setelah peristiwa pembunuhan. Tungku tersebut diduga digunakan untuk menutupi jejak pembakaran jasad kedua korban.

Menurut Jumhur, abu sisa pembakaran sebelumnya dibersihkan dan dilarutkan. Setelah itu, tersangka diduga membangun tungku di atas area tersebut untuk menyamarkan bekas pembakaran.

Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan mesin pencacah rumput yang dibeli tersangka. Mesin itu diduga digunakan untuk menghancurkan sisa jasad kedua korban sebelum dibuang.

Seluruh barang bukti berupa mesin pencacah, abu, dan fragmen tulang kini ditangani tim forensik. Pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi karakteristik tulang serta memastikan apakah fragmen yang ditemukan berasal dari korban dewasa atau anak-anak.

Rekonstruksi 48 Adegan di Tiga Lokasi

Untuk mengungkap rangkaian peristiwa, penyidik menggelar rekonstruksi yang memperagakan 48 adegan di tiga tempat kejadian perkara (TKP).

Ketiga lokasi tersebut meliputi Hotel Mataram Baru di Jalan dr. Soetomo, kawasan Madiun Lor; rumah orang tua tersangka di kawasan Winongo; serta rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir, Ngegong.

Dalam rekonstruksi, penyidik mengungkap bahwa peristiwa bermula dari percekcokan antara Dwi Bagus dan Dini di area resepsionis Hotel Mataram Baru.

Baca Juga  Kasus Dini dan Anaknya di Madiun, Suami Siri Ditangkap Polisi

Arbaridi Jumhur menjelaskan, adegan awal memperlihatkan komunikasi antara tersangka dan korban yang berujung pertengkaran hingga Dini meninggal dunia di hotel tersebut.

Setelah kejadian itu, tersangka diduga membungkus jasad Dini menggunakan sleeping bag, kemudian mengangkutnya dengan mobil. Rangkaian peristiwa tersebut disebut penyidik sesuai dengan bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV hotel.

Anak Balita Ditemukan Tewas di Dalam Mobil

Rangkaian pembunuhan berikutnya direkonstruksi di rumah orang tua tersangka. Di lokasi ini, penyidik memperagakan peristiwa yang menyebabkan AGF, anak berusia empat tahun, meninggal dunia di dalam mobil Suzuki Karimun yang terparkir di halaman.

Dalam proses rekonstruksi, penyidik melakukan penyesuaian terhadap salah satu adegan untuk memastikan kesesuaiannya dengan hasil penyidikan.

Menurut Jumhur, perbaikan tersebut berkaitan dengan cara tersangka diduga menghabisi nyawa anak korban. Penyidik berupaya mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Setelah itu, rekonstruksi berlanjut ke rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat dilakukannya upaya penghancuran dan pembakaran jasad kedua korban.

Mesin Pencacah dan Abu Diperiksa Laboratorium Forensik

Dalam penyidikan, polisi juga mendalami dugaan penggunaan mesin pencacah rumput untuk menghancurkan sisa jasad korban.

Berdasarkan keterangan penyidik, mesin tersebut dibeli tersangka setelah peristiwa pembakaran. Setelah diduga digunakan, mesin itu kemudian dijual kembali melalui perantara rekannya sekitar dua hari kemudian.

Penyidik turut mendalami dugaan pembuangan abu sisa pembakaran ke kawasan Jembatan Sungai Winongo.

Baca Juga  Billiard Sumbang Emas Keenam, Pessel Kini Koleksi 32 Medali di Porprov Sumbar XVI

Mesin pencacah, sisa abu, dan fragmen tulang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu memastikan identitas serta karakteristik sisa tulang yang ditemukan.

Pemeriksaan ilmiah terhadap barang bukti menjadi bagian penting dalam menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, hasil rekonstruksi, dan temuan di lapangan.

Dwi Bagus Martono Sampaikan Permintaan Maaf

Di tengah proses penyidikan, Dwi Bagus Martono menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat saat menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan dikawal petugas, Dwi mengaku menyesali perbuatannya.

Ia menyatakan merasa bersalah dan meminta maaf kepada keluarga korban serta masyarakat atas peristiwa yang terjadi.

Meski menyampaikan penyesalan, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan menguji barang bukti untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Dwi Bagus Martono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Dini Hardiyanti dan anaknya, AGF.

Penyidik menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, tindak pidana pembunuhan berencana dapat diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, motif, serta upaya yang diduga dilakukan tersangka untuk menghilangkan jejak kejahatan. Hasil pemeriksaan forensik dan pencocokan seluruh alat bukti akan menjadi bagian penting dalam proses hukum selanjutnya.[*]