Breaking NewsHeadlineNewsPariamanSumbar

Kejari Pariaman Periksa Genius Umar dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar

×

Kejari Pariaman Periksa Genius Umar dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

Mantan Wali Kota Pariaman diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek tangki septik individual dan MCK/jamban Tahun Anggaran 2023.

foto istimewa

PARIAMAN|KLIKGENZ.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman memeriksa mantan Wali Kota Pariaman, Genius Umar, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tangki septik individual dan MCK/jamban di Kota Pariaman, Sumatera Barat.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman Tahun Anggaran 2023. Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Kasi Intel Kejari Pariaman, Aridona Bustari, mengatakan pemeriksaan Genius Umar dilakukan untuk menggali keterangan tambahan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, termasuk mengenai proses penganggaran.

Aridona menegaskan bahwa Genius Umar saat ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara yang masih berada pada tahap penyidikan.

“Kita memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi dalam pemeriksaan dugaan korupsi,” ujarnya.

Pemeriksaan Genius Umar Berkaitan dengan Penganggaran

Aridona menjelaskan, penyidik memandang perlu meminta keterangan dari mantan kepala daerah tersebut untuk memperjelas sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan tangki septik individual dan MCK/jamban.

Keterangan Genius Umar diharapkan dapat membantu penyidik mendalami proses penganggaran serta mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi dalam proyek Tahun Anggaran 2023 tersebut.

Baca Juga  Menag Serukan Isra Mikraj 1447 H Jadi Momentum Pertobatan Ekologis Umat Islam

“Tim mungkin merasa perlu keterangan Pak mantan wali kota terkait penganggaran,” ujarnya.

Setelah pemeriksaan terhadap Genius Umar, Kejari Pariaman akan menunggu dan mendalami hasil pemeriksaan saksi-saksi lainnya sebagai bagian dari proses penyidikan.

Tiga Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam penanganan perkara ini, Kejari Pariaman telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial FA yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TY sebagai pelaksana Paket II, dan DES sebagai pelaksana Paket I.

Kasus tersebut berkaitan dengan pembangunan tangki septik individual dan MCK/jamban yang berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman pada 2023.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Kejari Pariaman, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Penyidik masih mendalami rangkaian pelaksanaan kegiatan, termasuk aspek penganggaran dan pelaksanaan pekerjaan, guna memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi.

Baca Juga  Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H Digelar Besok, Kemenag Libatkan MUI hingga DPR

Kejari Pariaman Telah Periksa Sedikitnya 30 Saksi

Selain memeriksa Genius Umar, Kejari Pariaman juga telah meminta keterangan dari sedikitnya 30 saksi dalam pengembangan perkara tersebut.

Para saksi berasal dari kalangan swasta dan aparatur sipil negara (ASN). Keterangan mereka dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian serta membantu penyidik menelusuri berbagai aspek yang berkaitan dengan proyek pembangunan tersebut.

Aridona menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap penyidikan. Karena itu, penyidik akan terus mengumpulkan keterangan dan mendalami bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Pemeriksaan terhadap Genius Umar sebagai saksi menjadi salah satu bagian dari rangkaian upaya Kejari Pariaman dalam mengembangkan perkara.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman alat bukti oleh penyidik.

Pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Penetapan tanggung jawab hukum terhadap setiap pihak harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.[*]