DHAMASRAYA|KLIKGENZ.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang April hingga September 2026. Dari lima perkara tersebut, empat kasus terjadi di Kabupaten Dharmasraya dan satu kasus lainnya di Kabupaten Solok.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekaligus memperkuat koordinasi antarsatuan dalam penanganan kasus kriminalitas di wilayah Sumatera Barat.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa sejumlah kendaraan berhasil diidentifikasi dalam pengungkapan tersebut. Kendaraan yang menjadi objek pencurian meliputi sepeda motor Honda CRF 150, Yamaha NMAX, mobil Mitsubishi Colt L300, hingga Mitsubishi Colt T120 SS.
Hal itu disampaikan Susmelawati dalam keterangan pers di Mapolda Sumbar, Selasa (20/10/2026).
Lima Kasus Curanmor, Sejumlah Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus pertama merupakan pencurian sepeda motor Honda CRF 150 yang terjadi pada 30 April 2026 di Jorong Sungai Nili, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Sepeda motor milik korban dilaporkan hilang ketika diparkir di area tempat karaoke setelah dipinjam oleh kerabat korban. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang berinisial RH (41) dan FA (32) sebagai tersangka.
Petugas mengamankan satu unit Honda CRF 150 beserta dokumen kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan tersebut dilaporkan telah hilang.
Kasus kedua terjadi pada 16 Juni 2026 di depan SPBU Sialang, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Dalam kejadian tersebut, sepeda motor Honda CRF 150 milik korban hilang meskipun telah diparkir dengan kondisi setang terkunci.
Dalam perkara ini, FA (32) ditetapkan sebagai tersangka. Polisi turut mengamankan satu unit Honda CRF 150 yang nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesinnya dilaporkan telah hilang.
Selanjutnya, kasus ketiga berkaitan dengan pencurian mobil Mitsubishi Colt L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BA 9978 PB pada 11 September 2026. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang dari depan rumah korban di Jorong Sungai Nili, Kecamatan Pulau Punjung.
Rekaman kamera pengawas atau CCTV milik tetangga korban menjadi salah satu petunjuk dalam proses penelusuran kendaraan tersebut. Polisi menetapkan FA (32) sebagai tersangka, sementara seorang berinisial R masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang ditangani dalam perkara ini meliputi mobil Mitsubishi Colt L300 beserta kunci kendaraan, STNK, dan BPKB.
Pencurian Yamaha NMAX dan Mobil Mitsubishi di Solok
Kasus keempat merupakan dugaan pencurian sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam dengan nomor polisi D 6635 ADP di Jorong Ranah Macang, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Perkara tersebut dilaporkan pada 21 September 2026.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan RH (41) dan M (28) sebagai tersangka. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Yamaha NMAX, STNK, satu unit Honda PCX yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, serta sebuah kunci berbentuk huruf T.
Sementara itu, kasus kelima terjadi di Jorong Linjung Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, pada Juni 2026. Dalam perkara tersebut, pelaku diduga mencuri mobil Mitsubishi Colt T120 SS berwarna hitam dengan nomor polisi BM 9357 CK menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.
Polisi menetapkan BS (29) dan FA (32) sebagai tersangka. Adapun seorang berinisial R masih berstatus DPO.
Berdasarkan hasil penanganan perkara, mobil tersebut diduga dibawa ke wilayah Dharmasraya untuk kemudian dijual seharga Rp10 juta. BS dan FA disebut masing-masing menerima bagian sebesar Rp1 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen kendaraan, satu unit mobil Suzuki Sigra, serta alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Meski demikian, mobil Mitsubishi Colt T120 SS yang dilaporkan hilang tersebut hingga kini masih dalam pencarian.
Polisi Lanjutkan Penanganan Perkara
Pengungkapan lima kasus curanmor tersebut menunjukkan adanya penanganan sejumlah perkara pencurian kendaraan di wilayah Dharmasraya dan Kabupaten Solok. Polisi masih memburu seorang berinisial R yang masuk dalam daftar pencarian orang serta mencari kendaraan Mitsubishi Colt T120 SS yang belum ditemukan.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Penanganan lebih lanjut terhadap perkara-perkara tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap keterlibatan pihak lain dan mendukung upaya penegakan hukum di wilayah Sumatera Barat.[*]











