Breaking NewsHeadlineNewsPeristiwaSijunjungSumbar

Pria 66 Tahun di Sijunjung Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Dua Anak Kandung

×

Pria 66 Tahun di Sijunjung Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Dua Anak Kandung

Sebarkan artikel ini

Polres Sijunjung mengamankan pria berinisial AH di Kabupaten Solok setelah menerima dua laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 23 dan 14 tahun. Kasus tersebut masih dalam penyidikan.

foto istimewa

SIJUNJUNG|KLIKGENZ.COM – Seorang pria berinisial AH (66) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak kandungnya di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Terduga pelaku diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Selasa (13/10/2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima dua laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dua korban. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mendalami kronologi kejadian, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperlukan.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, mengatakan pengungkapan perkara bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada 13 Oktober 2026.

Kedua laporan tersebut masing-masing tercatat dengan nomor LP/B/90/X/2026/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumbar dan LP/B/91/X/2026/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumbar.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan meminta keterangan dari korban serta sejumlah saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui keberadaan pria yang dilaporkan dalam perkara itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi memperoleh informasi bahwa AH berada di wilayah Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Berbekal informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Sijunjung mendatangi lokasi dan mengamankan AH. Selanjutnya, pria berusia 66 tahun itu dibawa ke Polres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Setahun Rusak, Jembatan Buluh Kasok Solok Selatan Belum Kunjung Diperbaiki

Dua Anak Kandung Dilaporkan Menjadi Korban

Berdasarkan keterangan awal penyidik, dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan melibatkan dua anak kandung AH yang masing-masing berusia 23 tahun dan 14 tahun.

Dalam laporan yang diterima polisi, AH diduga melakukan tindakan seksual terhadap kedua korban. Terhadap korban berusia 23 tahun, terduga pelaku dilaporkan melakukan tindakan meremas payudara dan tindakan seksual lainnya. Sementara itu, terhadap korban berusia 14 tahun, terduga pelaku diduga melakukan tindakan meremas payudara.

Meski demikian, seluruh dugaan perbuatan tersebut masih harus didalami melalui proses penyidikan. Penetapan fakta hukum akan bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.

Polisi Dalami Keterangan Korban dan Saksi

Wildan mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa terduga pelaku, menggali keterangan korban dan saksi, serta melengkapi alat bukti.

Menurutnya, proses penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi dugaan tindak pidana tersebut, termasuk kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara.

Baca Juga  Jelang Lebaran 2026, Bupati Annisa Minta OPD Dharmasraya Percepat Pembayaran Gaji, TPP dan THR

Polres Sijunjung juga menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak, menjadi perhatian serius kepolisian. Penyidikan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kondisi psikologis korban.

Pendekatan yang memperhatikan kepentingan korban diperlukan agar proses pemeriksaan tidak menambah beban psikologis, terutama bagi korban yang masih berusia anak.

Terduga Pelaku Disangkakan Pasal 418 KUHP

Atas dugaan perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (1) KUHP. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian yang menjadi sumber informasi, pasal tersebut disebut memiliki ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Penerapan pasal dan ancaman pidana dalam perkara ini tetap perlu merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku serta hasil penyidikan terhadap masing-masing dugaan perbuatan.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk memastikan unsur-unsur tindak pidana yang dilaporkan terpenuhi dan menentukan langkah hukum berikutnya.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam penanganan Polres Sijunjung. AH tetap berkedudukan sebagai terduga pelaku selama proses hukum berjalan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.[*]