AgamHeadlineNews

Percepat Digitalisasi Keuangan Daerah, Diskominfo Agam Fasilitasi Sertifikat Elektronik ASN

Redaksi KlikGenZ
×

Percepat Digitalisasi Keuangan Daerah, Diskominfo Agam Fasilitasi Sertifikat Elektronik ASN

Sebarkan artikel ini

KLIKGENZ.Com — Pemerintah Kabupaten Agam mempercepat implementasi digitalisasi penatausahaan keuangan daerah melalui penerapan Sertifikat Elektronik (SE) sebagai identitas digital untuk penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Agam Nomor 900/243/Perbend-BKAD-AG/2026 tentang Implementasi Digitalisasi Penatausahaan Keuangan Daerah yang ditetapkan pada 13 Juli 2026.

Melalui surat edaran tersebut, Bupati Agam menginstruksikan seluruh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di seluruh OPD agar segera mengajukan pembuatan Sertifikat Elektronik ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agam.

Selain itu, surat edaran mengatur bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) beserta dokumen kelengkapannya wajib ditandatangani secara elektronik sesuai Peraturan Bupati Agam Nomor 50 Tahun 2024. Dokumen tersebut tidak lagi menggunakan materai, menjadi tanggung jawab masing-masing OPD, dan disampaikan dalam format PDF melalui Cloud BKAD Agam.

Baca Juga  Bupati Klaten Hamenang Terjaring OTT KPK, Uang Rp1 Miliar Disita

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agam, Roza Syafdefianti, S.STP., M.Sc, mengatakan penerapan Sertifikat Elektronik merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi digital pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Melalui pemanfaatan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik, proses administrasi menjadi lebih cepat, dokumen memiliki jaminan keaslian dan keamanan, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Implementasi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih modern, cepat, dan berkualitas bagi masyarakat,” ujar Roza.

Baca Juga  Aktor Kampung, Gen Z Minang Apakah Tol Perlu?

Ia menambahkan, penggunaan Sertifikat Elektronik juga menjadi bagian penting dalam mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Agam sehingga proses administrasi pemerintahan semakin cepat, aman, dan efisien.

Seiring pelaksanaan kebijakan tersebut, layanan penerbitan Sertifikat Elektronik di Diskominfo Kabupaten Agam mengalami peningkatan jumlah pemohon setiap hari. Meski ruang pelayanan terbatas, petugas tetap memberikan layanan secara optimal agar seluruh proses penerbitan Sertifikat Elektronik dapat diselesaikan sesuai target implementasi digitalisasi penatausahaan keuangan daerah yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Agam. (*)