HeadlineNews

Polisi Kejar Mobil Boks Berisi 1.500 Liter Tuak di Soreang Bandung

Redaksi
×

Polisi Kejar Mobil Boks Berisi 1.500 Liter Tuak di Soreang Bandung

Sebarkan artikel ini

Dua pelaku sempat kabur 2 km sebelum diringkus saat razia one way jalur wisata

■ Petugas kepolisian mengamankan mobil boks berisi 1.500 liter tuak di kawasan Soreang setelah aksi kejar-kejaran sejauh dua kilometer, Selasa malam (24/3/2026).

BANDUNG | KLIKGENZ.COM — Aparat kepolisian mengamankan sebuah mobil boks yang mengangkut 1.500 liter minuman keras jenis tuak di kawasan jalur wisata Sadu, Soreang, Selasa malam (24/3/2026).

Dua pria berinisial ED dan PS yang berada di dalam kendaraan tersebut sempat melarikan diri sejauh sekitar dua kilometer sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas.

Penangkapan ini bermula saat petugas memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) di Simpang Sadu. Kecurigaan muncul ketika petugas mencium bau menyengat dari dalam mobil boks serta melihat adanya tetesan cairan dari bagian belakang kendaraan.

Baca Juga  Pemerintah Coret 600 Ribu Penerima Bansos Karena Main Judi Online

Kapospam Simpang Sadu, Oeng Hoeruman, menjelaskan bahwa saat hendak dilakukan pemeriksaan, sopir justru tancap gas dan melarikan diri.

“Kecurigaan petugas muncul saat mencium bau tak sedap dari dalam mobil. Ketika akan diperiksa, pengemudi malah kabur,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor. Aksi kejar-kejaran berlangsung dramatis hingga mobil berhasil dihentikan di kawasan Jalan Raya Cipatik.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 50 jerigen tuak siap edar yang disembunyikan di dalam boks kendaraan. Masing-masing jerigen berisi 30 liter, sehingga total mencapai 1.500 liter.

Baca Juga  Sudah 44 Tahun Makin Hot! Titi Kamal Blak-blakan Rahasia Kebugaran Tubuhnya

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui minuman keras tersebut berasal dari Cidaun dan rencananya akan didistribusikan ke wilayah Majalaya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) karena mengedarkan minuman keras tanpa izin.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku dapat dikenakan sanksi denda mulai dari Rp5 juta hingga Rp40 juta, tergantung pada jumlah barang bukti serta hasil pendalaman penyidik. [*]