Breaking NewsHeadlineNewsPendidikan

Dugaan Pelecehan Seksual di FH Unpas, 13 Laporan Diterima

×

Dugaan Pelecehan Seksual di FH Unpas, 13 Laporan Diterima

Sebarkan artikel ini

Ratusan mahasiswa FH Unpas menggelar aksi menyuarakan aspirasi terkait dugaan pelecehan seksual. Rektorat menyatakan akan menonaktifkan dosen yang dimaksud.

foto istimewa

BANDUNG|KLIKGENZ.COM – Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Pasundan (Unpas) Bandung menjadi sorotan setelah belasan mahasiswa diduga menjadi korban. Kasus tersebut memicu aksi demonstrasi ratusan mahasiswa di halaman kampus Unpas Lengkong, Rabu (14/10/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa sekaligus desakan agar pihak kampus menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual di lingkungan akademik secara serius dan transparan.

Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unpas, Dhean Salvez Ilhammy, mengatakan pihaknya memfasilitasi aspirasi mahasiswa yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.

Menurut Salvez, BEM FH Unpas membuka ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan informasi dan tuntutan melalui forum terbuka yang melibatkan pihak fakultas.

“Kami sebagai kelembagaan di BEM FH Unpas menjadi fasilitator untuk kita wadahi aspirasi-aspirasi tersebut. Oleh karena itu, kami meng-up press release pada hari Senin sebelumnya, untuk mengadakan mimbar bebas untuk membuat forum terbuka dari mahasiswa kepada pihak fakultas,” kata Salvez usai aksi demonstrasi, seperti dikutip dari detikJabar, Kamis (15/10/2026).

BEM FH Unpas Terima 13 Laporan Dugaan Pelecehan

Salvez menjelaskan, informasi awal mengenai dugaan pelecehan tersebut berasal dari sejumlah laporan yang beredar melalui media sosial. Informasi itu kemudian disampaikan kepada BEM FH Unpas untuk ditindaklanjuti sebagai aspirasi mahasiswa.

Berdasarkan informasi terakhir yang diterima pihaknya, terdapat 13 laporan dugaan kasus tersebut. Salvez juga menyebut adanya sekitar empat hingga enam orang yang diduga terkait dengan laporan-laporan itu.

Baca Juga  Video Liputan Banjir Aceh Tamiang yang Dihapus YouTube Menimbulkan Tanda Tanya Publik

“Untuk terakhir itu kita mendapat ada 13 laporan, dan terdapat kurang lebih 4 sampai 6 terduga dugaan pelaku,” tuturnya.

Meski demikian, laporan tersebut masih perlu ditelusuri dan diverifikasi oleh pihak berwenang. Jumlah laporan maupun pihak yang disebut dalam keterangan BEM belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan resmi mengenai jumlah korban atau pelaku.

Salvez mengaku prihatin atas dugaan kejadian tersebut. Ia menilai persoalan itu perlu ditangani secara serius karena lingkungan perguruan tinggi, terlebih fakultas hukum, semestinya menjunjung tinggi keadilan dan penghormatan terhadap hak setiap individu.

“Ini sangat ironi ya, karena di mana kita belajar di sini untuk menegakkan keadilan, menegakkan hukum, tapi di dalamnya itu di belakangnya nilai-nilai hukum tersebut disedai oleh oknum-oknum yang berada di Fakultas Hukum itu sendiri,” ujarnya.

Melalui aksi tersebut, mahasiswa berharap pihak kampus memberikan perhatian terhadap laporan yang masuk, melindungi pihak yang melapor, serta memastikan proses penanganan berjalan secara adil dan transparan.

Rektorat Unpas Tegaskan Sikap terhadap Kekerasan Seksual

Menanggapi kasus yang menjadi perhatian mahasiswa tersebut, pihak Rektorat Universitas Pasundan menyatakan mengecam segala bentuk kekerasan seksual, pelecehan, intimidasi, dan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik.

Wakil Rektor I Unpas, Prof. Cartono, menyampaikan bahwa dugaan kasus tersebut mulai ramai diperbincangkan di media sosial pada 10 Oktober 2026.

“Yang pertama, Universitas Pasundan mengecam segala bentuk kekerasan seksual, pelecehan, intimidasi, dan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik, termasuk nanti kalau ada kriminalisasi,” kata Cartono.

Baca Juga  Arus Mudik Lebaran 2026 Resmi Berakhir, Puncak Arus Balik Diprediksi 24 Maret

Pihak rektorat juga menyatakan akan menonaktifkan dosen yang dimaksud. Langkah tersebut menjadi bagian dari respons kampus terhadap persoalan yang tengah menjadi perhatian mahasiswa dan masyarakat.

Namun, penonaktifan dalam konteks ini perlu dibedakan dari penetapan kesalahan secara hukum. Dugaan yang dilaporkan tetap memerlukan pemeriksaan untuk memastikan fakta, mengklarifikasi keterangan pihak-pihak terkait, dan menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Mahasiswa Minta Penanganan Transparan dan Perlindungan Korban

Munculnya laporan dugaan pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi kembali menyoroti pentingnya sistem pelaporan yang aman serta mekanisme penanganan yang berpihak pada perlindungan korban.

Dalam menangani kasus seperti ini, pihak kampus perlu memastikan bahwa setiap laporan diperiksa secara profesional, identitas pelapor dijaga, dan tidak ada intimidasi atau tindakan balasan terhadap mahasiswa yang menyampaikan pengaduan.

Proses pemeriksaan juga perlu dilakukan secara objektif dengan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, tanpa mengabaikan keselamatan dan hak mahasiswa yang melapor.

Bagi mahasiswa, keterbukaan informasi mengenai mekanisme pengaduan, tahapan pemeriksaan, serta langkah perlindungan menjadi aspek penting untuk membangun kembali rasa aman di lingkungan kampus.

Hingga informasi yang disampaikan dalam laporan ini, rincian hasil pemeriksaan resmi dan perkembangan penanganan terhadap seluruh laporan belum dijelaskan secara lengkap.

Kasus dugaan pelecehan seksual di FH Unpas Bandung pun masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Publik menunggu langkah konkret pihak kampus dalam menindaklanjuti laporan, memberikan perlindungan kepada mahasiswa, dan memastikan lingkungan akademik tetap aman bagi seluruh civitas akademika.[*]