HeadlineNagariNewsPariamanSumbar

Polres Pariaman Tangkap Pria 36 Tahun Diduga Miliki Sabu di Sungai Geringging

×

Polres Pariaman Tangkap Pria 36 Tahun Diduga Miliki Sabu di Sungai Geringging

Sebarkan artikel ini

Satresnarkoba Polres Pariaman mengamankan pria 36 tahun berinisial T alias Dafit yang diduga memiliki sabu di Kecamatan Sungai Geringging, Padang Pariaman.

foto istimewa

PARIAMAN|KLIKGENZ.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman kembali mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Seorang pria berusia 36 tahun berinisial T alias Dafit diamankan polisi di rumah temannya di Dusun Durian Tuga, Korong Lambeh, Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/41/IX/2026-SPKT/Polres Pariaman terkait dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.

Kapolres Pariaman melalui Kasat Resnarkoba Polres Pariaman IPTU Darmawan Abbas memimpin langsung proses penangkapan tersebut.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Dusun Durian Tuga, Korong Lambeh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa T alias Dafit sedang berada di rumah seorang temannya di kawasan tersebut.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh sejumlah saksi.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok Gudang Garam warna merah yang berada di atas meja dapur.

Di dalam kotak rokok tersebut ditemukan tiga plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Padang Pariaman Raih 5 Medali di Tarung Derajat Porprov Sumbar 2026

Selain tiga paket yang diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya sebagai barang bukti.

Barang bukti tersebut terdiri atas dua pack plastik klip bening ukuran kecil, dua buah kaca pirek, satu alat hisap bong yang terpasang pipet yang telah dibengkokkan, satu unit telepon seluler Android merek Xiaomi warna hitam, satu unit handphone Nokia warna hitam, serta uang tunai Rp945 ribu.

Tersangka Akui Barang Bukti Miliknya

Saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, T mengakui kepada petugas bahwa barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut merupakan miliknya.

Kepada penyidik, T juga mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial VIO yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan keterangan awal tersangka, sabu tersebut dibeli sebanyak setengah kantong atau sekitar 2,5 gram dengan harga Rp2 juta.

Transaksi tersebut dilakukan menggunakan sistem cash bon pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap nomor telepon yang diduga milik VIO. Namun, nomor tersebut diketahui sudah tidak aktif.

Polisi Kembangkan Kasus

Setelah penangkapan dan penggeledahan selesai dilakukan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Arus Balik Lebaran 2026, Bandara Soekarno-Hatta Layani 190 Ribu Penumpang dalam Sehari

T diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di wilayah Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam perkara tersebut, T disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Pariaman IPTU Darmawan Abbas menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkotika melalui langkah penindakan maupun pencegahan.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pariaman dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Darmawan, Senin (14/9/2026).

Saat ini, tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Pariaman untuk kepentingan penyidikan.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk mencari keberadaan VIO yang disebut sebagai pemasok narkotika dan kini berstatus DPO.[*]