HeadlineInternasionalNewsPeristiwa

Seludupkan Narkotika ke Indonesia, Pilot Malaysia Airlines Terancam Hukuman Mati!

Redaksi KlikGenZ
×

Seludupkan Narkotika ke Indonesia, Pilot Malaysia Airlines Terancam Hukuman Mati!

Sebarkan artikel ini

KLIKGENZ.Com – Se-ahli ahlinya Tupai melompat, akhirnya terjerambap juga. Itulah yang dialami pilot maskapai Malaysia Airlines, Modh Saufi bin Othman (39). Dia terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan narkotika ke Indonesia.

Selain diduga menjadi kurir, ia juga diduga sebagai pemakai dan pengedar narkotika.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) II Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Awaludin Amin mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling berat berupa pidana mati.

“Kami mempersangkakan tersangka dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (2),” kata Awaludin di Gedung Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (31/7).

Baca Juga  13.303 Gempa Susulan Guncang Flores Usai Gempa M7,7, BMKG Catat 177 Kali Dirasakan

Pasal tersebut mengatur tindak pidana kepemilikan, peredaran, hingga permufakatan jahat narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Awaludin menegaskan perbuatan tersangka termasuk kejahatan narkotika yang sangat serius.

“Berarti sangat berat apa yang dia lakukan kegiatan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka MSO ini,” ujarnya.

Modh Saufi ditangkap setelah membawa 14 bungkus ekstasi dan 4 gram sabu menggunakan penerbangan Malaysia Airlines rute Kuala Lumpur-Jakarta. Hasil penyelidikan menunjukkan aksi tersebut bukan yang pertama kali dilakukannya.

Penyidik menemukan tersangka sebelumnya telah dua kali menyelundupkan sekitar 7 kilogram sabu ke Jakarta dan satu kali mengirimkan narkotika ke Sabah. Berdasarkan pemeriksaan, total sudah tiga kali ia menjadi kurir narkotika ke Indonesia.

Baca Juga  Lengkapi Fasilitas Pendukung, Solok Selatan Siapkan Goa Batu Kapal Jadi Objek Wisata Andalan

“Dari hasil interogasi kami, dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kami terhadap tersangka, disampaikan bahwa tiga kali yang bersangkutan membawa barang haram ini ke Indonesia. Dua kali di Jakarta, satu kali daerah lain,” kata Awaludin.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih mendalami kemungkinan adanya pengiriman narkotika lain serta jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Dan itu tidak tutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi. Jadi kami mohon kami diberi waktu untuk melakukan penyidikan mendalam terkait dengan suspect ini,” tutup Awaludin. (*)