HeadlineBreaking NewsJakartaNasionalNewsPendidikan

Sidang Putusan Banding Nadiem Makarim Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Soroti Rp809 Milia

×

Sidang Putusan Banding Nadiem Makarim Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Soroti Rp809 Milia

Sebarkan artikel ini

Pengadilan Tinggi Jakarta menjadwalkan pembacaan putusan banding Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Kamis, 24 September 2026.

foto istimewa

JAKARTA|KLIKGENZ.COM — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Kamis (24/9/2026).

Sidang putusan banding tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tinggi Jakarta. Agenda ini menjadi kelanjutan proses hukum setelah perkara Nadiem diperiksa di tingkat banding.

Penasihat hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, menyatakan pihaknya optimistis terhadap hasil persidangan. Menurut Dodi, berdasarkan materi persidangan yang mereka ikuti, tidak terdapat alat bukti yang membuktikan adanya kerugian negara maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya.

“Insya Allah jika sesuai materi persidangan, tidak ada satu alat bukti yang membuktikan adanya kerugian negara, perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Dodi kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).

Dodi juga menyoroti keterangan para saksi mengenai penggunaan perangkat Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

Menurut dia, para saksi menerangkan bahwa perangkat tersebut memberikan manfaat dalam mengatasi learning loss selama pandemi Covid-19. Chromebook juga disebut masih digunakan untuk kegiatan pembelajaran hingga saat ini.

“Dan juga bermanfaat sesuai tujuan pengajaran sampai saat ini dan masih digunakan walau sudah lebih dari lima tahun,” kata Dodi.

Kubu Nadiem Soroti Hasil Audit BPKP

Dodi menyatakan pihaknya juga berpegang pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menurutnya dilakukan secara independen dan objektif.

Menurut Dodi, hasil audit tersebut tidak menunjukkan adanya kemahalan harga maupun pelanggaran hukum sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Baca Juga  KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

“Dan dari hasil audit BPKP yang dilakukan independen dan objektif hasilnya tidak ada kemahalan dan tidak ada pelanggaran hukum,” jelasnya.

Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum Nadiem. Sementara itu, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook dan menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809,59 miliar.

Nadiem Sebut Transaksi Rp809 Miliar Tak Diterimanya

Dalam rangkaian persidangan banding sebelumnya, Nadiem juga menyoroti transaksi senilai Rp809 miliar yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Saat mengikuti sidang banding pada 12 Agustus 2026, Nadiem menyatakan transaksi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia (GI) tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya.

Dia juga menyebut dana tersebut kembali ke rekening PT AKAB dan membantah menerima manfaat ekonomi dari transaksi tersebut.

“Semua bukti ada. Transfer Rp809 miliar dari PT AKAB ke PT GI dan transfer kembali dari PT GI ke PT AKAB di hari yang sama semuanya ada,” ujar Nadiem dalam persidangan sebelumnya.

Menurut Nadiem, dirinya tidak menjual saham ketika transaksi tersebut berlangsung. Ia juga menyatakan transaksi telah tercatat dalam laporan keuangan perusahaan dan melalui proses audit.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaan Nadiem dalam proses banding dan merupakan versi yang disampaikan oleh pihak terdakwa.

Baca Juga  Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kasus Nikel, Kejagung Lakukan Penahanan

Hadirkan Saksi dari GoTo

Dalam persidangan banding, sejumlah saksi dari pihak GoTo juga telah memberikan keterangan. Di antaranya Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau PT GoTo periode 2015-2023 Andre Sulistyo serta Komisaris GoTo periode 2023-2024 Adesty Kamelia Usman.

Nadiem menilai keterangan Andre Sulistyo memperkuat bantahannya mengenai transaksi Rp809 miliar.

Dia kembali menyatakan transaksi tersebut tidak berkaitan dengan dirinya maupun pengadaan Chromebook.

“Itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google. Ini tidak ada hubungannya dengan saya apalagi hubungannya dengan Chromebook,” kata Nadiem.

Perkara Chromebook dan Putusan Tingkat Pertama

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Pada 30 Juni 2026, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp809,59 miliar dengan ketentuan tertentu apabila tidak dibayar.

Kejaksaan Agung kemudian mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Sementara itu, pihak Nadiem mengajukan banding dengan mempersoalkan sejumlah pertimbangan dalam putusan tingkat pertama. Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memeriksa kembali sejumlah fakta dan keterangan saksi yang diajukan para pihak.

Kini, hasil pemeriksaan di tingkat banding akan dituangkan dalam putusan yang dijadwalkan dibacakan pada Kamis (24/9/2026).

Putusan tersebut akan menentukan kelanjutan perkara Nadiem Makarim setelah sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di tingkat pertama.[*]