JAKARTA|KLIKGENZ.COM — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periode 2021–2026, Febrie Adriansyah, menjalani sidang putusan sela dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Sidang putusan sela tersebut juga dijadwalkan untuk dua terdakwa lainnya, yakni managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, serta Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer), Nurman Herin.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan agenda persidangan ketiga terdakwa adalah pengucapan putusan sela.
“Terdakwa Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin, agenda pengucapan putusan sela,” kata Andi kepada wartawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB di ruang sidang Kusumaatmadja dengan dipimpin hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
Apa Itu Putusan Sela dalam Perkara Febrie Adriansyah?
Putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara selesai atau sebelum putusan akhir dibacakan. Dalam perkara pidana, putusan ini dapat berkaitan dengan keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Eksepsi umumnya menyangkut persoalan hukum, seperti kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara atau keabsahan surat dakwaan.
Apabila eksepsi dikabulkan, proses pemeriksaan perkara dapat dihentikan sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan hakim. Sebaliknya, apabila eksepsi ditolak, pemeriksaan pokok perkara pada prinsipnya dilanjutkan.
Karena itu, putusan sela menjadi tahapan penting untuk menentukan kelanjutan proses persidangan sebelum hakim memeriksa dan menilai seluruh pokok perkara.
Febrie Didakwa Memeras Saksi Perkara Jiwasraya
Dalam perkara tersebut, Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020, serta tindak pidana pencucian uang dalam rentang 2020–2026.
Berdasarkan dakwaan yang diuraikan dalam perkara tersebut, Febrie diduga meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar kepada Tan Kian, yang disebut sebagai saksi dalam perkara Jiwasraya.
Febrie juga diduga menekan Tan Kian melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari materi perkara yang harus diuji melalui proses peradilan. Pembuktian atas dakwaan dan penilaian terhadap alat bukti menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan.
Dugaan TPPU Rp354,62 Miliar
Selain dakwaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp354,62 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas sekitar Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat yang dalam dakwaan disebut setara dengan sekitar Rp7,88 miliar, menggunakan kurs Rp17.880 per dolar AS.
Dugaan pencucian uang itu disebut terjadi ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 dan kemudian sebagai Jampidsus pada periode 2021–2026.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penerimaan aset berupa saham, tanah, dan/atau bangunan yang dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Aset tersebut disebut melibatkan perantara, di antaranya Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Jaksa juga mendalilkan adanya dugaan penempatan uang melalui rekening atas nama orang lain, transfer kepada pihak yang dipercaya atau pihak lainnya, serta penempatan dana pada perusahaan yang didirikan maupun sebagai penyertaan modal di perusahaan lain.
Selain itu, dakwaan mencakup dugaan penggunaan dana untuk pembelian atau pembayaran tanah dan bangunan, emas, serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang disebut atas nama Muhammad Agung Garisman.
Uang tersebut juga diduga disimpan di sejumlah tempat, termasuk brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.
Seluruh uraian tersebut merupakan materi dakwaan penuntut umum yang harus dibuktikan dalam persidangan. Status hukum para terdakwa tetap harus ditentukan berdasarkan proses peradilan dan putusan pengadilan.
Terancam Pidana Pemerasan dan Pencucian Uang
Atas perbuatan yang didakwakan, Febrie terancam ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, dakwaan TPPU merujuk pada Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional, serta Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang putusan sela menjadi tahapan yang akan menentukan apakah keberatan terhadap dakwaan dapat diterima atau pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Perkembangan selanjutnya dari persidangan ini akan menjadi perhatian publik, mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung dan memuat dugaan pemerasan serta pencucian uang dalam jumlah besar.[*]











