JAKARTA|KLIKGENZ.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menilai alasan Nusron yang tidak hadir karena memiliki agenda internal kementerian seharusnya dapat disesuaikan dengan jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan penyidik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Nusron sejak awal pekan sebelum jadwal pemeriksaan.
“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo, Kamis (8/10/2026).
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Namun, Menteri ATR/BPN tersebut tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di kementeriannya.
Setyo mengatakan KPK memahami adanya tugas dan agenda yang harus dijalankan seorang menteri. Namun, menurutnya, pemeriksaan penyidik juga telah dijadwalkan sebelumnya sehingga seharusnya dapat menjadi pertimbangan dalam mengatur agenda.
KPK Ingatkan Komitmen Nusron
Setyo kemudian mengingatkan kembali pernyataan Nusron setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada September 2026.
Saat itu, Nusron menyatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan membantu proses penegakan hukum.
“Menteri ini kan pernah menyatakan di media pada Jumat, 18 September 2026, bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” ujar Setyo.
KPK berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui sikap kooperatif dalam proses penyidikan, termasuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Meski Nusron tidak hadir pada pemeriksaan yang telah dijadwalkan, Setyo memastikan penyidik akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menjadwalkan ulang pemeriksaan.
“Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya,” kata Setyo.
Kasus Bermula dari OTT KPK
Kasus yang membuat Nusron dipanggil sebagai saksi tersebut bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Kemudian terdapat mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Namun, dalam perkara tersebut, Nusron dipanggil KPK dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.
KPK Geledah Sejumlah Lokasi
Setelah menetapkan para tersangka, KPK melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan dan melengkapi alat bukti.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN.
Beberapa ruangan yang digeledah antara lain ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta ruangan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Nusron Wahid.
Penggeledahan kemudian berlanjut pada 18 September 2026 di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi.
Tiga hari kemudian, tepatnya 21 September 2026, penyidik kembali menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, pada 23 September 2026, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
Sehari berselang, penyidik menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk.
Penggeledahan terbaru dilakukan pada 29 September 2026 di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Bukti Dikumpulkan untuk Perkuat Penyidikan
KPK menyatakan rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Nusron sebagai saksi dinilai penting bagi penyidik untuk mendalami perkara, termasuk kemungkinan keterkaitan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan ketidakhadirannya pada pemeriksaan 7 Oktober 2026, KPK diperkirakan akan kembali mengirimkan panggilan kepada Nusron.
KPK berharap Menteri ATR/BPN tersebut dapat memenuhi panggilan berikutnya dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut.
Hingga tahap ini, Nusron Wahid masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang sedang disidik KPK. Penetapan status hukum seseorang dalam proses penyidikan tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki.[*]











