Breaking NewsEkonomiHeadlineJakartaNasionalNews

Kejagung Ungkap Modus Dirut PT CNI dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

×

Kejagung Ungkap Modus Dirut PT CNI dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Sebarkan artikel ini

DS diduga mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban DMO menggunakan dokumen perizinan yang menyimpang, dengan kerugian negara diperkirakan Rp401 miliar.

foto istimewa

JAKARTA | KLIKGENZ.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017–2020. DS diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel serta dokumen perizinan ekspor yang proses penerbitannya menyimpang dari ketentuan.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tersangka diduga mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang tidak sesuai prosedur.

“Tersangka diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO atau Domestic Market Obligation dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Selain dugaan penyimpangan dokumen ekspor, DS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait untuk mempermudah pengurusan dokumen perizinan.

“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” kata Anang.

Baca Juga  Plt Jampidsus Rudi Margono Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani Profesional dan Humanis

Kerugian Negara Rp401 Miliar

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan perbuatan dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401 miliar.

Meski demikian, Kejagung menyatakan telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI dengan nilai yang sama, yakni Rp401 miliar. Dalam proses penyidikan, penyidik juga mengamankan uang sebesar US$120.400 dan Rp6,21 miliar dari hasil penggeledahan.

Selain itu, Kejagung menerima pengembalian uang sebesar Rp1,27 miliar yang diduga berkaitan dengan suap dalam perkara tersebut.

Pengembalian uang tersebut menjadi bagian dari perkembangan penyidikan. Proses hukum tetap diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana, pihak-pihak yang terlibat, serta pertanggungjawaban masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum.

Mantan Sekjen Kementerian ESDM Turut Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020 ini, Kejagung juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial MTP sebagai tersangka.

MTP diketahui menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM pada periode 2013–2017. Ia ditangkap penyidik di rumah seseorang berinisial ASS, di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 01.24 WIB.

Anang Supriatna menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah MTP tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Jumat (25/9/2026), ketika statusnya sebagai tersangka telah diumumkan.

Baca Juga  Bulan Depan Angkutan Tak Masuk Terminal Anak Air Padang Bakal Ditilang

MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara tersebut. Sebelumnya, pada 25 September 2026, Kejagung telah mengumumkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi, yakni PT CNI.

Tiga Tersangka Telah Ditahan

Sebelum penangkapan MTP, penyidik Kejagung telah menahan tiga tersangka perorangan yang diduga terlibat dalam perkara tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  1. BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018.
  2. MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019.
  3. NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019.

Selain ketiga orang tersebut, Kejagung juga menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi. Sementara itu, MTP yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kemudian ditangkap penyidik.

Penyidikan perkara ini berfokus pada dugaan penyimpangan tata kelola komoditas nikel, penggunaan dokumen ekspor, pemenuhan kewajiban DMO, serta dugaan pemberian uang kepada pihak terkait untuk melancarkan proses perizinan.

Kejagung masih melakukan pendalaman guna mengungkap konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak. Seluruh dugaan terhadap para tersangka harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.[*]