Breaking NewsHeadlineJakartaNasionalNasionalNewsPolitik

OTT KPK di BNPB, Dugaan Korupsi Dana Bencana Tuai Kecaman DPR

×

OTT KPK di BNPB, Dugaan Korupsi Dana Bencana Tuai Kecaman DPR

Sebarkan artikel ini

OTT KPK di lingkungan BNPB terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai kebencanaan menuai kecaman DPR. KPK menetapkan lima tersangka dan menyita uang, emas, serta aset kripto.

foto istimewa

JAKARTA|KLIKGENZ.COM – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan menuai kecaman dari sejumlah anggota DPR RI.

Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut menjadi sorotan karena dana siap pakai seharusnya digunakan untuk mendukung penanganan darurat, memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak bencana, serta mempercepat proses pemulihan.

OTT tersebut dilakukan KPK pada Selasa (13/10/2026). Sebanyak 14 orang dilaporkan ditangkap, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta. Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Salah satu nama yang disebut dalam perkara ini adalah Bima Setiawan, tenaga ahli di BNPB yang diketahui merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Lima tersangka yang disebutkan dalam informasi perkara tersebut terdiri atas Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian dari pihak swasta, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Bima Setiawan selaku tenaga ahli, serta Richard Erlangga yang disebut sebagai tenaga ahli Suharyanto.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, emas dalam jumlah ratusan gram, serta aset kripto yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Prihatin

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyampaikan keprihatinannya atas dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan BNPB. Menurutnya, dugaan tersebut sangat disayangkan karena muncul ketika masyarakat masih menghadapi berbagai bencana.

“Sangat prihatin, dalam kondisi negara sedang dilanda bencana dan rakyat susah kok ada yang memanfaatkan korupsi!” kata Abdul Wachid saat dihubungi, Rabu (14/10/2026).

Ia mendukung langkah KPK untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Abdul Wachid juga meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.

“Saya minta APH segera usut tuntaskan kasus korupsinya,” ujarnya.

Atalia Praratya: Dugaan Korupsi Mencederai Integritas BNPB

Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya turut menyayangkan dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan tersebut. Ia menilai, apabila terbukti, tindakan itu dapat mencederai integritas dan profesionalitas BNPB sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana.

“Kami di Komisi VIII tentu sangat menyayangkan jika dugaan tindak pidana korupsi ini benar-benar terbukti. Hal ini jelas mencederai integritas dan profesionalitas BNPB,” ujar Atalia.

Baca Juga  Prabowo dan Sekjen Liga Muslim Dunia Sepakat Perkuat Peran Indonesia di Dunia Islam

Ia mengingatkan bahwa dana siap pakai memiliki peran penting dalam penanganan keadaan darurat. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak, mulai dari penyelamatan warga, penyediaan logistik, hingga bantuan medis bagi masyarakat terdampak.

“Setiap rupiah dalam dana siap pakai (DSP) diperjuangkan di DPR 100% untuk menyelamatkan nyawa, menyediakan kebutuhan warga, hingga bantuan medis bagi warga terdampak bencana,” tuturnya.

Atalia meminta pimpinan BNPB memastikan seluruh kegiatan penanganan darurat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat terdampak bencana harus tetap menjadi prioritas.

Selain itu, ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa darurat. Audit investigatif juga dinilai penting untuk menelusuri kemungkinan penyimpangan serta memperkuat sistem pengawasan.

Ia menambahkan, pengawasan internal dan transparansi dalam penunjukan penyedia barang dan jasa perlu diperketat agar kewenangan dalam situasi darurat tidak disalahgunakan.

Ahmad Sahroni Minta Penegakan Hukum Tegas

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung KPK mengusut dugaan korupsi di lingkungan BNPB. Ia meminta agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh dan pihak yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Hukum berat, wajib dihukum berat, bisa-bisanya di saat masyarakat dan negara sedang berjuang mati-matian menangani bencana, malah ada pihak yang mengkorupsi anggaran bencana. Jadi ini jelas kejahatan kemanusiaan yang memilukan,” kata Sahroni, Rabu (14/10/2026).

Menurut Sahroni, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara transparan. Ia juga meminta agar penyidik menelusuri keterlibatan seluruh pihak yang diduga terkait, tanpa memberikan perlindungan kepada siapa pun.

“Kami mendukung penuh KPK karena BNPB merupakan lembaga yang bertugas menangani bencana,” ujarnya.

Ia menyoroti pentingnya pengawasan penggunaan anggaran kebencanaan, terlebih ketika sejumlah wilayah masih menghadapi bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sahroni meminta KPK menuntaskan penyidikan berdasarkan bukti dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Daniel Johan Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Anggaran Darurat

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai dugaan korupsi dana kebencanaan dapat semakin melukai masyarakat yang tengah menghadapi dampak bencana. Ia menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anggaran yang digunakan untuk penanganan karhutla dan keadaan darurat lainnya.

“Ini warning keras, ya, agar BNPB maupun seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana itu tidak melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji, apalagi dana tersebut dikorupsi. Itu mengecewakan masyarakat berkali-kali, melukai hati masyarakat, ya,” kata Daniel kepada wartawan di DPR, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Baca Juga  KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terkait Dugaan Korupsi APBD 2025

Daniel berharap OTT tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran kebencanaan. Ia mengingatkan bahwa mekanisme pengadaan dalam keadaan darurat perlu tetap disertai pengawasan yang memadai.

Menurutnya, jika suatu bencana ditetapkan sebagai bencana nasional, kebutuhan pendanaan dan kecepatan pengadaan dapat meningkat. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus dijaga agar kewenangan dalam kondisi darurat tidak membuka celah penyimpangan.

Daniel juga meminta lembaga pengawasan dan penegak hukum, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK, dan kejaksaan, menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

“Sehingga BPK, KPK, jaksa, itu harus melekat mengontrol. Jangan sampai ini mengambil keuntungan di tengah kesengsaraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, penggunaan anggaran publik harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, terutama ketika warga membutuhkan bantuan dan perlindungan akibat bencana.

BNPB Hormati Proses Hukum KPK

Di sisi lain, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terkait OTT di lingkungan lembaga tersebut. BNPB juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah bagi pihak-pihak yang sedang menjalani proses hukum.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Juru Bicara BNPB Berton Panjaitan.

Berton menyampaikan bahwa BNPB akan bersikap kooperatif dengan memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BNPB juga menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan KPK.

“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut anggaran yang diperuntukkan bagi penanganan bencana dan keselamatan masyarakat. Selain penegakan hukum, penguatan tata kelola pengadaan, transparansi, dan pengawasan anggaran menjadi hal penting agar bantuan kebencanaan dapat disalurkan sesuai peruntukannya.

Proses hukum oleh KPK masih harus menjadi dasar untuk menentukan peran dan pertanggungjawaban masing-masing pihak. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[*]