Breaking NewsEkonomiHeadlineJakartaNasionalNews

KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas dalam OTT BNPB, 14 Orang Diamankan

×

KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas dalam OTT BNPB, 14 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan emas batangan serta tabungan emas dalam OTT di lingkungan BNPB. Sebanyak 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, turut diamankan.

foto istimewa

JAKARTA | KLIKGENZ.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia emas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Barang bukti tersebut diamankan dalam rangkaian operasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan nilai uang tunai yang disita tersebut masih merupakan hasil penghitungan awal oleh tim penyidik. Sementara itu, jumlah keseluruhan emas yang diamankan masih dalam proses pendataan.

“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” kata Budi Prasetyo di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, emas yang disita terdiri atas beberapa bentuk, yakni emas batangan dan tabungan emas. KPK masih melakukan penghitungan untuk memastikan jumlah keseluruhan logam mulia yang menjadi barang bukti dalam operasi tersebut.

“Beberapa dalam bentuk emas batangan, dan beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih diproses tim,” ujarnya.

Baca Juga  Padang Pariaman Jalin Kerjasama dengan Pekanbaru Tentang Pengembangan Potensi Daerah

KPK Gelar Ekspose untuk Menentukan Status Hukum

Selain mengamankan barang bukti berupa uang dan emas, KPK menjadwalkan gelar perkara atau ekspose di tingkat pimpinan pada Selasa malam. Agenda tersebut dilakukan untuk menentukan status hukum terhadap belasan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan.

Budi mengatakan, keputusan mengenai status hukum para pihak yang diamankan akan ditentukan setelah KPK melakukan pembahasan berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan kecukupan bukti yang diperoleh penyidik.

“Malam ini dijadwalkan dilakukan ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum dari peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi.

Penentuan status hukum tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara setelah operasi tangkap tangan dilakukan. KPK akan mendalami peran masing-masing pihak serta keterkaitan mereka dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Sebanyak 14 Orang Diamankan dalam OTT BNPB

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi pelaksanaan operasi tangkap tangan ke-22 sepanjang 2026 di lingkungan BNPB. Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.

Baca Juga  Zulkifli Hasan Ingatkan Pemerintah Daerah untuk Lindungi Lahan Sawah

Belasan orang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Anggaran pengadaan itu diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan.

Dana siap pakai merupakan anggaran yang disediakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana sesuai ketentuan yang berlaku. Karena berkaitan dengan penanggulangan bencana, penggunaan dana tersebut menjadi perhatian penting agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

KPK masih perlu mendalami proses pengadaan, penggunaan anggaran, serta dugaan keterlibatan setiap pihak yang diamankan. Pemeriksaan lebih lanjut juga diperlukan untuk mengungkap konstruksi perkara dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan.

Penyitaan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas menjadi bagian dari pengumpulan barang bukti dalam penyelidikan kasus tersebut. Namun, status hukum para pihak yang terjaring OTT tetap menunggu hasil ekspose dan pengumuman resmi KPK.

Perkembangan perkara ini akan menjadi perhatian publik, mengingat dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan lembaga yang memiliki peran penting dalam penanggulangan bencana di Indonesia.[*]