JAKARTA|KLIKGENZ.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyesuaikan ketentuan batas penurunan harga saham melalui mekanisme Auto Rejection Bawah (ARB), khususnya untuk saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp14. Mulai Selasa (20/10/2026), batas penurunan harga saham pada rentang tersebut ditetapkan sebesar Rp1, menggantikan ketentuan sebelumnya yang menggunakan batas 7 persen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BEI menjaga aktivitas perdagangan saham tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. Penyesuaian tersebut juga diharapkan dapat mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik di pasar modal Indonesia.
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Elsierra Putri Yosita, menyampaikan bahwa perubahan ketentuan tersebut dilakukan setelah bursa mengevaluasi penerapan batas ARB asimetris sebesar 7 persen yang mulai berlaku pada 19 Oktober 2026.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik,” demikian keterangan tertulis Elsierra pada Selasa (20/10/2026).
BEI Sesuaikan Batas ARB Saham Harga Rendah
Penyesuaian ketentuan ARB tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Ketentuan baru ini menggantikan aturan sebelumnya yang tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-000157/BEI/10-2026.
Berdasarkan aturan terbaru, saham dengan harga Rp11 hingga Rp14 memiliki batas ARB sebesar Rp1. Sementara itu, saham dengan rentang harga Rp15 hingga Rp200 tetap menggunakan batas ARB sebesar 7 persen.
Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas Auto Rejection Atas (ARA) dan ARB masing-masing tetap ditetapkan sebesar Rp1.
Adapun saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 25 persen dan ARB sebesar 7 persen. Sementara saham dengan harga di atas Rp5.000 dikenakan batas ARA sebesar 20 persen dan ARB sebesar 7 persen.
Perubahan tersebut membuat ketentuan batas penurunan harga untuk saham pada rentang Rp11 hingga Rp14 menggunakan nominal tetap, bukan lagi persentase seperti aturan sebelumnya.
Berlaku untuk Papan Utama hingga Papan Ekonomi Baru
BEI menyatakan bahwa penyesuaian ketentuan auto rejection ini berlaku bagi efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru.
Sementara itu, efek yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan batas auto rejection yang berlaku pada masing-masing papan pencatatan.
Penerapan ketentuan baru tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026. Setelah periode tersebut, BEI akan melakukan evaluasi kembali untuk menentukan keberlanjutan kebijakan tersebut.
Investor diimbau memahami ketentuan batas auto rejection sesuai rentang harga dan papan pencatatan saham yang diperdagangkan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut penting agar investor dapat memperhitungkan risiko perubahan harga ketika mengambil keputusan investasi.
Investor Bisa Mengakses Aturan Resmi di Situs BEI
Untuk mengetahui ketentuan secara lengkap, investor dapat mengakses Peraturan Nomor II-A melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia di www.idx.co.id.
Dokumen tersebut tersedia melalui menu Peraturan, kemudian Peraturan BEI, dan tab Peraturan Perdagangan.
Penyesuaian batas ARB ini menjadi perhatian pelaku pasar, terutama investor yang memperdagangkan saham dengan harga rendah. Perubahan batas penurunan dari persentase menjadi nominal Rp1 pada rentang harga Rp11 hingga Rp14 membuat mekanisme pembatasan pergerakan harga saham pada kelompok tersebut berbeda dari ketentuan sebelumnya.
Investor tetap perlu mempertimbangkan kondisi fundamental perusahaan, likuiditas saham, dan profil risiko masing-masing sebelum mengambil keputusan transaksi di pasar modal.[*]








