HeadlineJakartaNasionalNewsPolitik

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan PMI di Malaysia, Jaminan Sosial Lintas Negara Diperkuat

×

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan PMI di Malaysia, Jaminan Sosial Lintas Negara Diperkuat

Sebarkan artikel ini

Kerja sama dengan PERKESO diperbarui untuk memperkuat jaminan sosial, akses layanan, dan perlindungan PMI selama bekerja di Malaysia.

Foto istimewa

JAKARTA|KLIKGENZ.COM – BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Langkah tersebut dilakukan melalui pembaruan Memorandum of Collaboration (MoC) bersama Pertubuhan Keselamatan Sosial Malaysia (PERKESO).

Penandatanganan pembaruan kerja sama berlangsung di Menara PERKESO, Kuala Lumpur, Rabu (9/9/2026). Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi jaminan sosial lintas negara sekaligus memastikan perlindungan bagi PMI tetap berjalan selama berada di negara penempatan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, pembaruan kerja sama tersebut membawa semangat “Melindungi Setiap Insan, Pada Setiap Masa”, khususnya bagi PMI yang menghadapi berbagai risiko ketika bekerja jauh dari keluarga dan tanah air.

Menurut Saiful, kerja sama antarlembaga jaminan sosial semakin penting untuk menciptakan sistem perlindungan yang mudah diakses, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan pekerja di lapangan.

“Pelindungan tidak boleh berhenti ketika pekerja melintasi batas negara. Yang ingin kami bangun bersama adalah perlindungan yang mengikuti pekerja, semakin mudah dipahami, mudah diakses, serta benar-benar dapat dirasakan oleh pekerja dan keluarganya ketika risiko terjadi,” ujar Saiful dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).

BPJS Ketenagakerjaan dan PERKESO Perkuat Sinergi

BPJS Ketenagakerjaan juga mengapresiasi penguatan skema perlindungan yang dilakukan PERKESO, salah satunya melalui program LINDUNG 24 Jam. Program tersebut memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi di luar waktu kerja.

Sejak Juni 2026, PERKESO memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja asing terhadap kecelakaan yang terjadi di luar tempat dan jam kerja.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi ruang penting bagi BPJS Ketenagakerjaan dan PERKESO untuk terus menyinergikan skema perlindungan bagi PMI yang bekerja di Malaysia.

Baca Juga  BKN Kawal Rekrutmen SDM Koperasi Merah Putih, Zulkifli Hasan Tegaskan Seleksi Tanpa Jalur Khusus

Selain itu, penguatan kerja sama dengan PERKESO juga dikembangkan melalui penjajakan kerja sama tripartit bersama penyedia asuransi berbasis telekomunikasi atau telco insurance.

Penjajakan tersebut berkaitan dengan kemungkinan penerapan skema medical evacuation atau evakuasi medis, khususnya bagi PMI yang bekerja di sektor perkebunan.

Karakteristik pekerjaan di sektor tersebut yang banyak berada jauh dari fasilitas kesehatan membuat kecepatan evakuasi medis menjadi faktor penting dalam kondisi darurat.

Skema medical evacuation nantinya diarahkan untuk melengkapi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang telah tersedia, bukan menggantikannya.

Penjajakan tersebut juga menjadi salah satu tindak lanjut atas arahan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada peresmian Malang Migrant Center beberapa waktu lalu. Arahan itu mendorong BPJS Ketenagakerjaan memperluas kolaborasi dengan mitra profesional untuk menjangkau risiko PMI yang belum optimal terwadahi dalam skema perlindungan yang ada.

“Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan berharap kolaborasi dengan PERKESO terus berkembang, termasuk dalam penguatan pertukaran informasi, kemudahan layanan lintas negara, serta eksplorasi portabilitas manfaat jaminan sosial bagi pekerja migran sejalan dengan arah ASEAN,” kata Saiful.

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial kepada PMI

Selain agenda kerja sama dengan PERKESO, rangkaian kegiatan BPJS Ketenagakerjaan di Malaysia juga diisi dengan sosialisasi dan dialog bersama PMI.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan penguatan manfaat jaminan sosial, akses layanan, serta pentingnya memastikan keberlanjutan kepesertaan selama bekerja di negara penempatan.

Pertemuan tersebut juga menjadi ruang bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendengar secara langsung berbagai kebutuhan dan kendala yang dihadapi PMI di lapangan.

Dialog langsung dengan pekerja migran diharapkan dapat membantu BPJS Ketenagakerjaan memahami berbagai aspek layanan yang masih menjadi kendala sehingga penguatan kebijakan dapat diikuti dengan pelayanan yang semakin mudah dijangkau.

Baca Juga  HUT ke-25 Demokrat, Januar Bakri: Donor Darah Jadi Bukti Kepedulian kepada Masyarakat

Manfaat Jaminan Sosial PMI Bertambah Menjadi 22

Perlindungan bagi PMI juga kembali diperkuat melalui Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Melalui regulasi tersebut, jumlah manfaat jaminan sosial bagi PMI bertambah menjadi 22 manfaat tanpa disertai kenaikan iuran.

Sejumlah manfaat juga mengalami peningkatan. Santunan kematian akibat JKK selama bekerja naik dari Rp85 juta menjadi Rp120 juta.

Sementara itu, santunan Jaminan Kematian (JKM) selama bekerja menjadi Rp95 juta. Bantuan gagal berangkat meningkat menjadi Rp15 juta, sedangkan biaya perawatan di negara penempatan mencapai Rp60 juta.

Adapun manfaat homecare meningkat menjadi Rp24 juta.

Regulasi terbaru tersebut juga menghadirkan manfaat baru berupa biaya pemulasaran dan pemulangan jenazah untuk JKK maupun JKM selama bekerja dengan nilai maksimal Rp100 juta.

Penguatan manfaat tanpa kenaikan iuran menjadi salah satu pesan utama BPJS Ketenagakerjaan dalam rangkaian kunjungannya ke Malaysia.

“Negara terus memperbesar manfaat tanpa menambah beban iuran kepada pekerja. Ini menunjukkan bahwa penguatan pelindungan bukan sekadar menambah regulasi, tetapi memastikan PMI mendapatkan manfaat yang semakin kuat dan keluarganya memiliki kepastian ketika terjadi risiko,” ujar Saiful.

Menurutnya, penguatan perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada PMI selama bekerja di luar negeri.

“Yang paling penting adalah memastikan PMI dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang, karena mereka tahu pelindungan tetap hadir, BPJS Ketenagakerjaan berjalan bersama mereka dan keluarganya,” pungkasnya.[*]