AGAM|KLIKGENZ.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, menangkap seorang pria berinisial AZ (46) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
AZ diamankan petugas di teras rumahnya yang berada di Jorong Pasa Durian, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 34 paket sabu-sabu yang diduga siap diedarkan dengan berat keseluruhan mencapai 9,25 gram.
Kapolres Agam AKBP Masnoni melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Irfan Leo Dinata mengatakan, selain puluhan paket narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
“Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” kata Irfan di Lubuk Basung, Rabu (30/9/2026).
Ditangkap di Teras Rumah
Irfan menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/37/IX/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Agam/Polda Sumbar, tertanggal 29 September 2026.
Petugas Opsnal Satres Narkoba Polres Agam kemudian melakukan penindakan terhadap AZ di teras depan rumahnya di Jorong Pasa Durian.
Setelah mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh sejumlah saksi di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 34 paket narkotika golongan I yang diduga jenis sabu-sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak dan dibungkus menggunakan plastik klip transparan.
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp250 ribu.
“Pelaku mengakui narkotika dan barang bukti lainnya miliknya, sehingga langsung diamankan,” ujar Irfan.
Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terancam Hukuman Berat
Atas dugaan perbuatannya, AZ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan tersebut berupa pidana penjara hingga 12 tahun atau seumur hidup, sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Agam menyatakan proses hukum terhadap pelaku masih berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap barang bukti dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi Imbau Masyarakat Laporkan Peredaran Narkoba
Irfan mengingatkan masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Ia mengatakan Satres Narkoba Polres Agam akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Agam.
Polisi juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kita langsung menindaklanjuti apabila ada laporan dari masyarakat, terkait penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu bagian penting dalam upaya menciptakan Kabupaten Agam yang terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.[*]











