LifestyleNews

Hukum Zakat Fitrah bagi Orang Meninggal Saat Ramadan, Ini Penjelasan Fikih

Redaksi
×

Hukum Zakat Fitrah bagi Orang Meninggal Saat Ramadan, Ini Penjelasan Fikih

Sebarkan artikel ini

Waktu wafat jadi penentu wajib atau tidaknya zakat fitrah menurut Mazhab Syafi’i

■ Foto : Ilustrasi (Istw)

KLIKGENZ.COM – Kewajiban zakat fitrah bagi seseorang yang meninggal dunia di bulan Ramadan kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Dalam kajian fikih Islam, khususnya merujuk pada Mazhab Syafi’i, penentuan kewajiban tersebut bergantung pada waktu wafat seseorang.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan. Selain sebagai bentuk penyucian diri, zakat ini juga memiliki dimensi sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan menjelang Idulfitri.

Mengacu pada literatur fikih yang dipublikasikan NU Online, dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji dijelaskan bahwa waktu terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan menjadi penentu utama kewajiban zakat fitrah.

Jika seseorang wafat setelah matahari terbenam di akhir Ramadan, maka ia tetap berkewajiban membayar zakat fitrah. Dalam kondisi ini, kewajiban tersebut dapat ditunaikan oleh ahli waris menggunakan harta peninggalan almarhum.

Baca Juga  IKN , Ibu Kota Politik Yang Siap Hadapi Masa Depan

Sebaliknya, apabila seseorang meninggal dunia sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan, maka kewajiban zakat fitrahnya gugur. Hal ini karena ia belum memasuki waktu wajib, yakni malam Idulfitri.

Dengan demikian, waktu wafat menjadi faktor kunci dalam menentukan status kewajiban zakat fitrah.

Di tengah masyarakat, praktik pembayaran zakat fitrah lebih awal atau dikenal sebagai ta’jil juga cukup umum dilakukan. Namun, jika seseorang telah membayar zakat lebih awal lalu meninggal sebelum waktu wajib tiba, maka statusnya berubah.

Dalam kitab Dalil al-Muhtaj dijelaskan bahwa pembayaran tersebut tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan menjadi sedekah biasa, meskipun tetap bernilai pahala.

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi Soroti Hospitality dan Kebersihan Wisata Sumbar Saat Tinjau Bukittinggi

Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjelaskan bahwa waktu wajib zakat fitrah dimulai sejak matahari terbenam pada akhir Ramadan, bertepatan dengan masuknya malam Idulfitri.

Adapun waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah terbit fajar pada hari Idulfitri hingga sebelum pelaksanaan salat Id. Pada rentang waktu ini, zakat dapat segera disalurkan kepada penerima yang berhak.

Pembayaran zakat juga diperbolehkan sejak awal Ramadan hingga menjelang Idulfitri. Namun, jika dibayarkan setelah salat Id, hukumnya menjadi makruh.

Sedangkan jika zakat fitrah dibayarkan setelah Hari Raya Idulfitri, maka tidak lagi dianggap sah sebagai zakat, melainkan hanya bernilai sebagai sedekah biasa. [*]