SelebritiHeadlineJakartaNews

Kasus Ruben Onsu Resmi Dihentikan, SP3 Terbit Setelah Kesepakatan Damai

×

Kasus Ruben Onsu Resmi Dihentikan, SP3 Terbit Setelah Kesepakatan Damai

Sebarkan artikel ini

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan SP3 setelah perkara Ruben Onsu diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

foto istimewa

JAKARTA|KLIKGENZ.COM — Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sempat menjerat presenter Ruben Onsu sebagai tersangka resmi dihentikan oleh kepolisian.

Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Penghentian penyidikan dilakukan setelah adanya kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat. Penyelesaian perkara tersebut ditempuh melalui mekanisme restorative justice (RJ) dan dilanjutkan dengan penerbitan SP3.

“Hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya. Dengan surat ini berarti kami, tentunya saya, Machi Achmad dan rekan-rekan, sudah tuntas mengawal kasus RSO dalam kuasanya, di mana sudah selesai dengan mekanisme restorative justice dan dilanjutkan dengan SP3 yang sudah ditetapkan juga oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Machi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).

Ruben Onsu Minta Status Tersangka Tak Lagi Diungkit

Machi menilai penerbitan SP3 menjadi dokumen penting untuk memberikan kepastian mengenai status hukum Ruben Onsu.

Menurut dia, dengan penghentian penyidikan tersebut, perkara yang sebelumnya menempatkan Ruben sebagai tersangka telah selesai secara hukum.

Machi juga meminta agar status tersangka yang pernah disandang kliennya tidak lagi dijadikan bahan polemik ataupun dikaitkan dengan perkara lain.

Baca Juga  Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Mulai Usut Kasus

“Kalau misalnya dibutuhkan oleh lawyer yang memegang atau tim kuasa hukum yang memegang dalam kasus lain bahwa kasus ini sudah selesai kok, sudah dihentikan. Tidak bisa lagi digoreng-goreng bahwa Ruben menjadi tersangka, sudah dihentikan,” tegasnya.

Dengan adanya SP3, pihak Ruben memiliki dokumen resmi yang menunjukkan bahwa penyidikan perkara tersebut telah dihentikan.

Ruben Disebut Lega Setelah Perkara Dihentikan

Machi mengatakan Ruben Onsu merasa lega setelah mendapatkan kepastian mengenai penghentian perkara tersebut.

Menurutnya, proses penyelesaian telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari mediasi, pencabutan laporan, hingga penerbitan SP3.

“Lega, sudah sangat lega dong. Berarti kan dari proses mediasi, kemarin juga BAP pencabutan, dan sekarang juga terbit surat pemberitahuan penghentian penyidikannya,” kata Machi.

Ia menyebut SP3 tersebut sekaligus menjawab pertanyaan sejumlah pihak mengenai kepastian penghentian perkara.

“Surat ini kan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan, ‘Ah, itu belum tentu bisa dihentikan, mana surat SP3-nya?’ Nah, ini bisa menjadi bukti,” sambungnya.

Ruben Ganti Kerugian Rp3,5 Miliar

Menurut Machi, kesepakatan damai dalam perkara tersebut tidak terlepas dari sikap Ruben yang memilih menyelesaikan persoalan dengan mengganti kerugian pokok sebagaimana kesepakatan bersama pihak pelapor.

Baca Juga  IKN Jadi Laboratorium Hidup Global, Otorita Gandeng Kampus Dunia Libatkan Generasi Muda

Nilai kerugian pokok yang disepakati disebut mencapai Rp3,5 miliar.

“Ko Ruben ini orang yang tanggung jawab. Buktinya dengan kasus ini dia bukan menyangkal atau tanda kutip sok benar, tapi menyelesaikan dengan mengganti kerugian,” ujar Machi.

“Kita bayar pokoknya saja dan itu sudah disepakati bersama pelapor sejumlah yang kemarin itu, tiga setengah (miliar),” lanjutnya.

Pembayaran tersebut menjadi bagian dari kesepakatan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Kuasa Hukum Sebut Perkara Tak Bisa Dibuka Kembali

Setelah SP3 diterbitkan dan terdapat penetapan dari pengadilan, Machi menyatakan perkara yang sama tidak dapat kembali diproses.

Ia mengaitkannya dengan asas nebis in idem, yakni prinsip hukum yang pada dasarnya melarang seseorang diperiksa atau diadili kembali untuk perkara yang sama setelah terdapat putusan atau penyelesaian hukum tertentu.

“Pasti sudah tidak bisa (diperkarakan lagi), karena sudah dihentikan. Kalau diperkarakan lagi berarti nebis in idem dong. Perkara yang sama kan tidak boleh dilaporkan kembali,” pungkas Machi.

Dengan terbitnya SP3, perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat menyeret Ruben Onsu kini dinyatakan berhenti melalui mekanisme penyelesaian yang telah ditempuh para pihak.[*]