JAKARTA|KLIKGENZ.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Aset yang disita dalam perkara tersebut cukup beragam, mulai dari uang tunai, dokumen, telepon seluler, kendaraan, pesawat hingga helikopter.
Penyitaan dilakukan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program MBG. Dalam perkara ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN Kolonel Budi Utomo bersama sejumlah pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik telah menyita sekitar lima unit handphone, 89 dokumen, serta uang tunai senilai Rp24,970 miliar.
Selain itu, penyidik menyita sejumlah kendaraan dan alat transportasi udara.
“Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp24,970 miliar,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Aset yang turut disita terdiri dari satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.
Pengadaan Motor Listrik Diduga Diatur
Dalam perkara ini, Budi Utomo yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengatur proses pengadaan motor listrik.
Kejagung menduga pengaturan tersebut mencakup penentuan pemenang, spesifikasi barang hingga harga perkiraan sendiri (HPS).
“Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengkondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan,” ujar Anang.
Kejagung juga menduga terdapat manipulasi laporan realisasi pengadaan motor listrik. Pengadaan yang awalnya direncanakan mencapai 25.644 unit kemudian direvisi menjadi sekitar 21 ribu unit.
Namun, berdasarkan penyidikan, realisasi pengadaan hingga sekitar Maret 2026 hanya mencapai 2.117 unit. Meski demikian, laporan akhir disebut dibuat seolah-olah pengadaan telah terealisasi sekitar 21.800 unit.
“Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai,” kata Anang.
Pengadaan motor listrik tersebut menggunakan anggaran sekitar Rp1,2 triliun. Kejagung menduga jumlah riil kendaraan yang terealisasi tidak sesuai dengan laporan yang dibuat.
Dalam pengembangan perkara klaster pengadaan motor listrik, Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Budi Utomo, Andri Mulyono, YY, AA, dan GB. Tiga tersangka dari pihak swasta ditetapkan pada 2 Oktober 2026.
11 Orang Jadi Tersangka
Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun anggaran 2025-2026.
Mereka terdiri dari mantan pejabat BGN dan pihak swasta yang diduga terkait dengan sejumlah kegiatan dalam tata kelola program tersebut.
Berikut daftar 11 tersangka:
- Dadan Hindayana (DH), mantan Kepala BGN.
- Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala BGN.
- Lodewyk Pusung (LP), mantan Wakil Kepala BGN.
- Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony Sonjaya.
- Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
- Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
- Kolonel Budi Utomo (BU), Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.
- Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
- YY, Direktur PT YAT.
- AA, Direktur PT Agra Surya Energi (ASE).
- GB, Direktur PT ASE.
Kejagung sebelumnya telah melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk memasuki tahap persidangan. Keenam tersangka tersebut yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan.
Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Triliun
Selain dugaan penyimpangan dalam pengadaan motor listrik, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan lain dalam tata kelola program MBG, termasuk dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan markup sejumlah barang.
Barang yang turut didalami antara lain sepatu, tablet, televisi, dan pengadaan lainnya dalam program MBG.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp10 triliun.
Penyidikan terhadap klaster pengadaan motor listrik masih terus dilakukan Kejagung untuk mengungkap dugaan penyimpangan serta menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.[*]











