NasionalNasionalPolitik

Kepala Desa Perjuangkan Hak Warganya, Gugat UU APBN 2026 ke MK

Rafi Dirga Maulana
×

Kepala Desa Perjuangkan Hak Warganya, Gugat UU APBN 2026 ke MK

Sebarkan artikel ini

Sabiq Muhammad, Kepala Desa Prawatan, Klaten, menjadi salah satu pemohon uji materi UU APBN 2026 yang sebagian permohonannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Dok : ESPOS.ID - Kepala Desa (Kades) Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Sabiq Muhammad. (Istimewa)

KLATEN | KlikGenZ – Seorang kepala desa muda asal Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ikut menempuh jalur konstitusional untuk memperjuangkan kepentingan pemerintahan desa dan hak masyarakat. Sabiq Muhammad (28), Kepala Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, menjadi salah satu pemohon dalam gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari Solopos, Sabiq bergabung bersama sejumlah organisasi dan individu dalam mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026. Para pemohon di antaranya berasal dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPPUK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad. Mereka didampingi puluhan kuasa hukum yang tergabung dalam MBG Watch.

Sabiq mengungkapkan, salah satu hal yang mendorong dirinya ikut mengajukan gugatan adalah ketidakpastian mengenai besaran Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Menjelang akhir 2025, pemerintah desa belum memperoleh kepastian terkait alokasi anggaran yang akan diterima.

Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya, informasi mengenai besaran Dana Desa beserta aturan teknisnya kerap baru muncul menjelang akhir tahun atau setelah tahun anggaran berjalan. Kondisi tersebut membuat pemerintah desa kesulitan menyusun perencanaan dan mempersiapkan pelaksanaan program.

Ketidakpastian itu mendorong Sabiq menelusuri lebih jauh pengaturan fiskal dalam APBN 2026. Dari penelusuran tersebut, ia menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diperjuangkan, terutama terkait perubahan alokasi Dana Desa dan mekanisme pemberian insentif kepada desa.

Dalam keterangannya, Sabiq menjelaskan bahwa alokasi Dana Desa yang sebelumnya berada di angka Rp70 triliun mengalami penurunan menjadi Rp60 triliun pada 2026. Sementara itu, anggaran insentif desa yang sebelumnya sebesar Rp2 triliun juga turun menjadi Rp1 triliun.

Baca Juga  Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15 Ribu, Tembus Rp2,638 Juta per Gram

Ia turut menyoroti perubahan dasar pemberian insentif desa. Menurut Sabiq, insentif pada tahun-tahun sebelumnya diberikan dengan mempertimbangkan kinerja desa. Namun, pada 2026, ia menilai mekanismenya lebih diarahkan pada prioritas program pemerintah pusat.

Sabiq berharap insentif desa tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan capaian pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa. Ia menilai pemberian insentif semestinya memperhatikan upaya dan hasil pembangunan yang telah dilakukan desa, bukan semata-mata ditentukan melalui prioritas yang ditetapkan pemerintah pusat.

Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 pada Rabu, 16 September 2026. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Sabiq menjelaskan, salah satu persoalan yang disorot dalam permohonan berkaitan dengan perubahan fungsi anggaran dalam APBN, termasuk pos anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski tidak secara langsung menyebutnya sebagai satu-satunya pokok persoalan, ia menilai pengaturan perubahan anggaran perlu memperhatikan prinsip pengawasan dan keseimbangan antarlembaga negara.

Menurut pemahamannya atas putusan MK, perubahan fungsi APBN tidak semestinya dilakukan hanya melalui Peraturan Presiden atau keputusan sepihak tanpa memperhatikan persetujuan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Namun, permohonan yang berkaitan dengan penurunan Dana Desa dan transfer ke daerah tidak seluruhnya dikabulkan. Dengan demikian, putusan tersebut belum memenuhi seluruh permintaan para pemohon mengenai alokasi anggaran desa.

Pada bagian insentif desa, Sabiq menilai putusan MK memberikan ruang agar kebijakan insentif tidak sepenuhnya dikendalikan secara terpusat. Ia menjelaskan bahwa kriteria insentif tidak diatur secara rinci dalam APBN, sementara alokasi dan penggunaannya menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan para pemohon.

Baca Juga  Kunjungan Mendes PDT ke Padang Pariaman, Pemerintahan Nagari Jadi Fokus Pembangunan

Dalam pemahamannya, insentif desa merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa untuk mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan. Karena itu, penggunaan anggaran yang berkaitan dengan desa perlu mempertimbangkan kebutuhan dan perencanaan yang disusun di tingkat desa.

Sabiq menyebut dokumen perencanaan desa, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), serta hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), sebagai rujukan penting dalam menentukan arah pembangunan.

Ia berharap kebijakan anggaran ke depan memberi ruang yang memadai bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk menentukan kebutuhan pembangunan melalui mekanisme musyawarah.

Meski putusan MK telah dibacakan, Sabiq menyebut kepastian mengenai Dana Desa dan insentif untuk tahun anggaran 2027 masih perlu ditunggu. Ia berharap aturan APBN maupun ketentuan teknis seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nantinya memuat kriteria insentif yang mempertimbangkan kinerja dan capaian desa.

Bagi Sabiq, persoalan anggaran desa bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan desa memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjalankan pembangunan sesuai perencanaan.

Ia juga mengajak para kepala desa untuk mengawal pelaksanaan putusan MK dan tetap memberi perhatian pada berbagai persoalan mendasar di desa. Menurutnya, kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam memperjuangkan hak serta kebutuhan warga.

Sabiq menilai masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan pemerintah desa, mulai dari tata kelola pemerintahan hingga pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Ia berharap kepala desa tidak hanya terfokus pada persoalan masa jabatan, tetapi juga menjalankan peran dalam memperjuangkan kepentingan warga.

“Kalau bukan kepala desa yang memperjuangkan hak-hak warga, siapa lagi?” demikian pesan yang disampaikan Sabiq sebagaimana dikutip dalam laporan sumber.