JAKARTA|KLIKGENZ.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan di luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Penilaian mengenai keabsahan dan terpenuhinya syarat calon presiden dan wakil presiden dinilai menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
MK Nilai Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan mengenai certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan yang setara dengan SMA di luar negeri.
Menurut MK, dokumen tersebut tidak dapat dijadikan bukti kelulusan pendidikan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul saat membacakan putusan.
Arsul menjelaskan, certificate of attendance tidak menerangkan keberhasilan seseorang dalam menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
MK juga menilai tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang kemudian dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” ujar Arsul.
MK Tak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA
Berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah setingkat SMA yang digunakan Gibran dalam memenuhi persyaratan pencalonannya sebagai wakil presiden.
“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” kata Arsul.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan MK dalam memeriksa perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran
Di sisi lain, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
Menurut Adies, kewenangan MK dalam perkara yang diperiksa tidak memungkinkan lembaga tersebut menjatuhkan pembatalan terhadap posisi Gibran sebagaimana diminta oleh para pemohon.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” kata Adies.
Persoalan Keabsahan Syarat Diserahkan ke Lembaga Berwenang
MK selanjutnya menyatakan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden maupun calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, temuan mengenai tidak adanya bukti ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat dinilai menjadi ranah lembaga yang berwenang untuk melakukan penilaian tersebut.
“Dengan demikian perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat, secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” ujar Adies.
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran telah bergulir di MK sejak sidang pendahuluan pada Senin (21/9/2026).
Dalam permohonan tersebut, para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi persyaratan berupa bukti kelulusan SMA atau sederajat. Mereka juga mempersoalkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut dipersoalkan karena bakal calon presiden dan wakil presiden tidak diwajibkan menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Para pemohon kemudian meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Isi Petitum Para Pemohon
Dalam sidang perdana, para pemohon mengajukan sejumlah petitum kepada MK. Mereka meminta agar permohonan dikabulkan seluruhnya dan Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mengandung cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pemohon meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan, nomor urut, hasil Pemilu 2024, hingga penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
Mereka juga meminta agar pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dibatalkan.
Dalam petitum lainnya, pemohon meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Para pemohon juga meminta agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Namun, dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.










