SelebritiBreaking NewsNews

MA Tolak PK Nikita Mirzani, Hukuman 6 Tahun Penjara Tetap Berlaku

×

MA Tolak PK Nikita Mirzani, Hukuman 6 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Agung menolak PK Nikita Mirzani dalam perkara UU ITE dan TPPU. Hukuman enam tahun penjara tetap berlaku.

foto istimewa

JAKARTA|KLIKGENZ.COM — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putusan tersebut membuat hukuman terhadap Nikita Mirzani tetap mengacu pada putusan sebelumnya, yakni enam tahun penjara.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung, perkara PK dengan nomor 5155 PK/PID.SUS/2026 diputus pada 17 September 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan “Tolak PK Terpidana.”

Informasi mengenai putusan tersebut kemudian diketahui kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.

“Terpidana Nikita Mirzani beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah di Juli 2026, melakukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali yang kemudian hari ini kami mengetahui melalui SIPP Mahkamah Agung bahwa permohonan peninjauan kembali oleh terpidana Nikita Mirzani pada prinsipnya adalah ditolak,” ujar Julianus, Rabu (23/9/2026).

Hukuman Enam Tahun Tetap Berlaku

Dengan ditolaknya PK, putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tidak berubah.

Baca Juga  Prabowo Sahkan UU Penyesuaian Pidana, Indonesia Resmi Tinggalkan Sistem Hukum Kolonial

Nikita sebelumnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada tingkat banding. Putusan tersebut kemudian tetap berlaku setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya pada Maret 2026.

Dalam perkara kasasi bernomor 3144 K/PID.SUS/2026, MA pada 13 Maret 2026 menyatakan menolak kasasi yang diajukan Nikita maupun jaksa penuntut umum.

Vonis enam tahun tersebut sebelumnya merupakan hasil putusan Pengadilan Tinggi yang memperberat hukuman Nikita dari empat tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri.

Selain pidana penjara, hukuman yang dijatuhkan juga mencakup denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Perkara Bermula dari Laporan Reza Gladys

Perkara yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys.

Dalam perkara tersebut, Nikita didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan pemerasan atau pengancaman melalui media elektronik serta TPPU.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita. Putusan itu kemudian berubah di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga  Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Polri Limpahkan Tiga Perkara ke Kejagung

Dalam proses kasasi, MA menolak permohonan dari Nikita maupun jaksa sehingga putusan banding tetap berlaku.

Nikita Tempuh Upaya Hukum PK

Setelah kasasinya ditolak, Nikita Mirzani kemudian menempuh upaya hukum luar biasa melalui PK.

Permohonan tersebut diajukan sekitar Juli 2026. Dalam proses persidangan PK, jaksa sebelumnya meminta agar permohonan tersebut ditolak dan hukuman enam tahun penjara tetap dipertahankan.

Kini, berdasarkan putusan MA, permohonan PK tersebut tidak dikabulkan.

Dengan demikian, rangkaian upaya hukum yang ditempuh Nikita Mirzani dalam perkara tersebut telah melalui tingkat pertama, banding, kasasi hingga PK, sementara hukuman enam tahun penjara tetap berlaku.

Kuasa hukum Reza Gladys menyatakan putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang telah berlangsung sejak laporan awal hingga proses peradilan berjenjang.[*]