Breaking NewsEkonomiHeadlineJakartaNasionalNewsPolitik

Dakwaan TPPU Febrie Adriansyah Ungkap 3 Brankas, 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Uang

×

Dakwaan TPPU Febrie Adriansyah Ungkap 3 Brankas, 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Uang

Sebarkan artikel ini

Dakwaan jaksa mengungkap tiga brankas berisi 74 kilogram emas batangan, uang berbagai mata uang, serta aliran dana ratusan miliar dalam perkara TPPU Febrie Adriansyah.

foto istimewa

JAKARTA, KLIKGENZ.COM – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkap sederet fakta mengejutkan.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), terungkap adanya tiga brankas yang menyimpan uang dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta mata uang sejumlah negara lainnya.

Tak hanya uang tunai, jaksa juga mengungkap keberadaan 74 kilogram emas batangan yang disimpan dalam dua koper di ruang brankas rumah Febrie di kawasan Sentul, Babakan Madang, Bogor.

Febrie didakwa melakukan TPPU bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Perbuatan tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2026.

“Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yaitu pada brankas,” ujar jaksa dalam persidangan.

Tiga Brankas Berisi Uang dan Emas

Salah satu fakta yang menjadi sorotan dalam dakwaan adalah temuan tiga brankas di lokasi berbeda.

Brankas pertama berada di Koin Money Changer di Jalan Raya, Kelurahan Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Di antaranya terdapat dolar AS, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, euro, yen Jepang, baht Thailand, lira Turki, yuan China, ringgit Malaysia, rupee India, won Korea Selatan, dolar Hong Kong, dolar Selandia Baru, hingga mata uang negara lainnya.

Untuk mata uang rupiah, dari brankas tersebut ditemukan antara lain 41.984 lembar pecahan Rp100 ribu senilai Rp4,198 miliar, 5.020 lembar pecahan Rp50 ribu senilai Rp251 juta, serta uang pecahan lainnya.

Jaksa juga mengungkap temuan uang asing dalam jumlah besar. Di antaranya USD83.900, SGD83.404, EUR1.775, THB33.100, dan JPY152.000, selain berbagai mata uang lainnya.

74 Kilogram Emas Disimpan di Rumah Febrie

Temuan yang tak kalah mengejutkan berada di ruang brankas rumah Febrie di Sentul, Babakan Madang, Bogor.

Menurut dakwaan, ruang tersebut hanya dapat diakses oleh Don Ritto.

Di lokasi itu ditemukan tujuh koper yang berisi emas dan uang tunai dalam jumlah besar.

Dua koper berisi emas batangan dengan total 74 batang emas, masing-masing berbobot 1 kilogram.

Koper pertama berisi 49 batang emas, sedangkan koper kedua berisi 25 batang emas.

Dengan demikian, total emas batangan yang ditemukan mencapai 74 kilogram.

Selain emas, sejumlah koper lainnya berisi uang dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura.

Baca Juga  Infrastruktur Papua Maju Pesat, Tokoh Masyarakat Ajak Warga Jaga dan Dukung Pembangunan

Salah satu koper, misalnya, berisi USD2,67 juta serta SGD2,4016 juta. Koper lainnya menyimpan USD1,46 juta dan SGD1,99 juta.

Ada pula koper yang berisi USD444.300 dan SGD3,249 juta. Sementara koper lainnya menyimpan SGD996.800.

Pada koper lain ditemukan SGD4,218 juta dan USD689.300.

Brankas di Kafe Cipete

Brankas ketiga ditemukan di Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dari lokasi tersebut, jaksa mengungkap temuan uang tunai berupa USD889.915 dan SGD3,13 juta.

Selain mata uang asing, terdapat pula uang rupiah dengan nilai ratusan juta rupiah.

Di antaranya 1.479 lembar pecahan Rp100 ribu senilai Rp147,9 juta dan 2.220 lembar pecahan Rp50 ribu senilai Rp111 juta.

Temuan lainnya berupa pecahan Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu dan Rp2 ribu.

Penerimaan Mencapai Rp346 Miliar

Selain mengungkap harta yang disimpan dalam brankas, jaksa juga membeberkan aliran dana yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan, total penerimaan yang disebut jaksa mencapai Rp346.743.821.282, ditambah USD440.990.

Jaksa menyebut penerimaan tersebut berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara-perkara yang ditangani Febrie selama menjabat.

Salah satu penerimaan terbesar disebut berasal dari pengusaha Tan Kian.

Febrie didakwa menerima SGD5 juta atau setidak-tidaknya setara Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Terdakwa dapat menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata jaksa.

Didakwa Memeras Pengusaha Tan Kian Rp55 Miliar

Dalam perkara ini, Febrie juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.

Jaksa menyebut Febrie meminta uang Rp55 miliar agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Dugaan pemerasan tersebut disebut dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Selain penerimaan dari Tan Kian, jaksa juga mengungkap penerimaan saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS).

Penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.

Febrie juga disebut menerima uang Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.

Aliran Dana dari Sejumlah Perkara

Jaksa selanjutnya membeberkan penerimaan yang diduga diterima Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Dalam periode 2020 hingga Juli 2026, mereka disebut menerima uang, tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS.

Baca Juga  Dugaan Pelecehan Seksual di FH Unpas, 13 Laporan Diterima

Nilai penerimaan tersebut disebut mencapai Rp60 miliar, selain tanah dan/atau bangunan.

Jaksa juga menyebut terdapat penerimaan lainnya yang seluruhnya mencapai Rp203.469.822.832.

Penerimaan tersebut masuk melalui sejumlah rekening yang berkaitan dengan kantor hukum.

Salah satunya melalui rekening BCA atas nama DR Law Firm dengan total sekitar Rp79,84 miliar.

Dana tersebut disebut berasal dari sejumlah pihak, antara lain Indonesia Exim, LPEI, Krakatau Steel, Karya Indah Alam Sejahtera, Sinarmas Asset Management, Bandung Indah Gemilang, Inti Sumber Bajasakti, PT Sinarmas Agro, hingga Angkasa Pura II.

Penerimaan itu dikaitkan jaksa dengan sejumlah perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Ada Pula Aliran Dana dalam Dolar AS

Selain rupiah, jaksa menyebut adanya penerimaan USD440.990 melalui rekening BCA atas nama DR Law Firm.

Dana tersebut disebut berasal dari PT Sinarmas Asset Management.

Kemudian terdapat penerimaan Rp2,408 miliar melalui rekening BNI atas nama Kantor Hukum Don Ritto dan Rekan.

Dana itu antara lain berasal dari PT Telekomunika dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Jaksa juga menyebut penerimaan Rp900 juta melalui rekening Mandiri atas nama Kantor Hukum Don Ritto dan Rekan dari Indonesia Exim.

Sementara itu, melalui rekening BCA atas nama Anandita, Vitto dan Rekan, tercatat penerimaan mencapai Rp69,493 miliar.

Dana tersebut disebut berasal dari sejumlah perusahaan, termasuk PT Arka Jaya Mandiri, PT Bukaka Teknik Utama, LPEI, Infrastruktur Bisnis Indonesia, PT Mora Telematika Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Waskita Karya, hingga Waskita Beton Precast.

Jaksa juga mengungkap penerimaan Rp44,5 miliar melalui rekening Maybank atas nama Kantor Hukum Prime Solution Associates.

Dana tersebut antara lain berasal dari PT Perwira Adhitama Sejati serta Jemmy Sutjiawan.

Perkara Masih Berjalan

Seluruh penerimaan, aset, dan harta yang disebut dalam dakwaan tersebut kini menjadi bagian dari perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah dan sejumlah terdakwa lainnya.

Dakwaan jaksa tersebut menjadi dasar bagi proses persidangan untuk menguji apakah harta dan aliran dana yang ditemukan benar merupakan hasil tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Dalam proses persidangan selanjutnya, para terdakwa akan memperoleh kesempatan untuk menyampaikan tanggapan serta pembelaan atas dakwaan jaksa.

Disclaimer: Seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana dalam berita ini merujuk pada surat dakwaan dan keterangan jaksa dalam persidangan. Status bersalah atau tidaknya terdakwa akan ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.[*]