PADANG | KLIKGENZ.COM — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan 1.265 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan dan nagari se-Sumbar.
Peresmian yang digelar di Auditorium Gubernuran Padang, Senin (30/3/2026) ini menjadi tonggak penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat paling bawah di Sumatera Barat.
Mahyeldi menyampaikan, seluruh desa, kelurahan, dan nagari di Sumbar kini telah memiliki Posbankum. Hal ini menandakan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan hukum yang merata.
“Negara harus hadir untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum, serta mendekatkan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Keberadaan Posbankum diharapkan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan:
- Informasi dan edukasi hukum
- Konsultasi hukum
- Pendampingan litigasi
- Penyelesaian sengketa di lingkungan masyarakat
Langkah ini juga menjadi strategi penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, Posbankum tidak hanya menjadi tempat konsultasi, tetapi juga ruang penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal.
Pendekatan ini melibatkan unsur masyarakat seperti ninik mamak, alim ulama, dan tokoh adat, sejalan dengan falsafah Minangkabau Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
“Posbankum menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan secara lebih mudah dan cepat,” ujarnya.
Mahyeldi berharap Posbankum benar-benar menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum, terutama bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kepala daerah hingga perguruan tinggi, untuk bersama-sama mengoptimalkan fungsi Posbankum.
Keberadaan Posbankum dinilai sejalan dengan arah pembangunan daerah dalam:
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik
- Memperkuat tata kelola pemerintahan
- Memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat
Peresmian ini turut dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy, unsur Forkopimda, kepala daerah, akademisi, serta tokoh masyarakat. [*]











