PADANG PARIAMAN | KLIKGENZ.COM — Situs bersejarah Makam Syekh Burhanuddin di Nagari Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman, resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBN). Penetapan tersebut diumumkan dalam Malam Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional yang berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025, di Graha Utama Gedung A Lantai 3 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
Acara tersebut dihadiri langsung Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dan menjadi momentum penting bagi daerah-daerah yang berhasil mengangkat situs warisan sejarah dan budaya ke tingkat nasional.
Penetapan Makam Syekh Burhanuddin sebagai Cagar Budaya Nasional menjadikan Kabupaten Padang Pariaman sejajar dengan daerah lain yang memiliki situs sejarah penting di Indonesia.
Dari lima situs asal Sumatera Barat yang berhasil ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional tahun 2025, salah satunya berasal dari Kabupaten Padang Pariaman, yakni Makam Syekh Burhanuddin.
Adapun lima Cagar Budaya Peringkat Nasional asal Sumatera Barat tersebut meliputi Makam Syekh Burhanuddin, Candi Pulau Sawah, Benteng Van der Capellen, Jam Gadang, serta SMA Negeri 2 Bukittinggi.
Penetapan sebuah situs menjadi Cagar Budaya Nasional bukan proses yang singkat. Tahapan panjang harus dilalui mulai dari identifikasi, pengusulan, evaluasi oleh tim ahli, penetapan hingga pencatatan resmi di tingkat nasional.
Dari total 19 situs cagar budaya yang diusulkan, hanya beberapa yang dinilai memenuhi kriteria nasional, termasuk Makam Syekh Burhanuddin.
Makam Syekh Burhanuddin sendiri memiliki nilai sejarah, religi, dan budaya yang sangat kuat bagi masyarakat Minangkabau. Tokoh Syekh Burhanuddin dikenal sebagai ulama besar sekaligus penyebar ajaran Tarekat Syattariyah di ranah Minang.
Hingga kini, kawasan makam tersebut masih menjadi pusat ziarah dan kegiatan keagamaan masyarakat dari berbagai daerah.
Proses pengusulan Makam Syekh Burhanuddin sebagai cagar budaya telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2022 oleh Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga akhirnya berhasil memperoleh pengakuan nasional pada tahun 2025.
Sertifikat Cagar Budaya Nasional diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan RI kepada masing-masing kepala daerah. Untuk Kabupaten Padang Pariaman, penerimaan sertifikat diwakili oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat.
Penetapan tersebut diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat pelestarian warisan budaya dan sejarah daerah, sekaligus mendorong pengembangan wisata religi dan budaya di Kabupaten Padang Pariaman. [*]











