HeadlineJakartaNews

Pemerintah Perketat Belanja TIK, Semua Aplikasi Wajib Clearance Lewat RIPDN 2025–2045

Redaksi
×

Pemerintah Perketat Belanja TIK, Semua Aplikasi Wajib Clearance Lewat RIPDN 2025–2045

Sebarkan artikel ini

Peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional di Kantor Bappenas tandai era baru efisiensi dan integrasi layanan publik berbasis SPBE

JAKARTA | KLIKGENZ.COM – Pemerintah resmi memperketat tata kelola belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) guna memastikan setiap rupiah anggaran digital benar-benar berdampak pada peningkatan layanan publik, bukan sekadar menambah aplikasi baru yang berjalan terpisah.

Komitmen ini ditegaskan dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025–2045 di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (26/02/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh belanja aplikasi dan infrastruktur digital kementerian serta lembaga kini wajib melalui mekanisme rekomendasi izin pengadaan (clearance). Langkah ini bertujuan agar setiap pengembangan sistem selaras dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden,” tegas Meutya.

Akhiri Era Aplikasi ‘Silo’

Menkomdigi juga menyoroti persoalan klasik birokrasi digital: banyaknya aplikasi pemerintah yang berjalan sendiri-sendiri dan tidak saling terhubung. Kondisi ini dinilai memicu pemborosan anggaran sekaligus menyulitkan integrasi data.

Baca Juga  Infrastruktur Papua Maju Pesat, Tokoh Masyarakat Ajak Warga Jaga dan Dukung Pembangunan

Untuk mengatasinya, Kementerian Komunikasi dan Digital mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai tulang punggung ekosistem layanan publik nasional.

Melalui sistem ini, seluruh aplikasi pemerintah diwajibkan mengadopsi prinsip interoperabilitas sejak tahap awal perancangan.

“Melalui SPLP ini, pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc, tetapi melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusur, dan diaudit untuk menjaga integritas data,” jelasnya.

Audit Ketat dan Evaluasi Belanja Tahunan

Tak hanya clearance di awal, pemerintah juga mewajibkan audit teknologi secara ketat untuk mencegah pemborosan lanjutan. Seluruh instansi diminta menyampaikan hasil evaluasi belanja TIK tahun sebelumnya, lengkap dengan bukti tindak lanjut perbaikan.

Baca Juga  Kepsek SD–SMP Padang Ramai-ramai Aktivasi TTE di Diskominfo, Birokrasi Makin Digital

Mekanisme ini diharapkan memastikan pengelolaan sistem dan data pemerintah tetap aman, efisien, serta patuh terhadap regulasi nasional.

Menuju Pemerintahan “Whole of Government”

Meutya berharap penguatan tata kelola digital ini mampu mengubah pola kerja sektoral atau terkotak-kotak (silo) menjadi model pemerintahan terintegrasi berbasis konsep whole of government.

Menurutnya, transformasi digital bukan semata persoalan teknologi, tetapi juga menyangkut koordinasi, keterbukaan, dan kolaborasi aktif seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

“Upaya ini butuh koordinasi, kemauan, keterbukaan, dan kolaborasi aktif dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” tandasnya.

Dengan langkah ini, pemerintah menargetkan ruang digital nasional benar-benar menghadirkan manfaat nyata, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memperkuat efisiensi penggunaan anggaran negara dalam jangka panjang hingga 2045. [*]