PASAMAN BARAT|KLIKGENZ.COM — Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, melakukan ekshumasi atau penggalian kembali jenazah bayi berusia delapan bulan, Rassya Arfabian Shaarim, pada Rabu. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan autopsi dalam penyelidikan dugaan malapraktik yang dilaporkan keluarga terhadap seorang dokter di Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina.
Ekshumasi dilakukan di makam korban di kawasan Pinagar, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Proses tersebut melibatkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumatera Barat guna mendukung pemeriksaan medis dan penyelidikan kepolisian.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan pelaksanaan ekshumasi tersebut.
“Benar hari ini kita melakukan ekshumasi untuk autopsi proses penyelidikan atas laporan dari keluarga korban di makam korban di Pinagar, Kecamatan Pasaman,” katanya di Simpang Empat, Rabu.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan belum keluar. Penyidik masih melanjutkan proses penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, kepolisian akan segera melakukan gelar perkara setelah memperoleh perkembangan hasil pemeriksaan yang diperlukan.
“Hasilnya belum keluar dan kita akan segera melakukan gelar perkara. Proses penyelidikan terus berjalan termasuk memeriksa para saksi,” ujarnya.
Ekshumasi menjadi salah satu tahapan penting dalam upaya mengungkap penyebab kematian korban serta menelusuri dugaan tindakan medis yang dipersoalkan keluarga.
Keluarga Berharap Penyebab Kematian Terungkap
Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Romi, mengapresiasi langkah Polres Pasaman Barat yang telah melakukan ekshumasi. Ia berharap pemeriksaan tersebut dapat membantu memberikan kejelasan mengenai peristiwa medis yang berujung pada meninggalnya Rassya.
Menurut Ahmad, keluarga menginginkan proses penyelidikan berjalan secara menyeluruh agar dugaan yang dilaporkan dapat diperiksa berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan medis.
“Mudah-mudahan dengan proses penyelidikan ini kasus ini dapat terungkap dengan cepat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan ekshumasi telah memperoleh persetujuan dari pihak keluarga. Setelah jenazah digali kembali dan menjalani autopsi, jenazah kemudian dimakamkan kembali dengan baik.
Ahmad berharap hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam menangani laporan tersebut.
Keluarga Laporkan Dugaan Pemotongan Usus Tanpa Penjelasan
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban, Novia Sartika (30), bersama kuasa hukumnya kepada Polres Pasaman Barat pada Senin (28/9/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/243/IX/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat. Dalam laporan itu, keluarga mengadukan seorang dokter berinisial FBP yang bertugas di RSI Ibnu Sina atas dugaan malapraktik yang disebut berkaitan dengan meninggalnya bayi mereka.
Keluarga mempersoalkan tindakan medis yang diduga melibatkan pemotongan usus korban saat menjalani operasi. Mereka mengaku tidak memperoleh penjelasan bahwa tindakan pemotongan usus akan dilakukan.
Ahmad Romi menyebut, dalam surat pernyataan yang ditandatangani keluarga, tindakan yang dicantumkan menurut pihak keluarga adalah penyusunan usus, bukan pemotongan usus.
Atas dasar itu, pihak keluarga menduga terdapat kelalaian dalam pelaksanaan tindakan medis serta mempertanyakan apakah penanganan pasien telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) tenaga kesehatan.
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menyebut Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai dasar hukum yang mereka ajukan dalam laporan tersebut.
Meski demikian, dugaan pelanggaran medis tersebut masih dalam proses penyelidikan. Penentuan ada atau tidaknya kelalaian serta pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
RSI Ibnu Sina Bantah Terjadi Malapraktik
Sementara itu, pihak Rumah Sakit Islam Ibnu Sina membantah adanya malapraktik dalam penanganan pasien tersebut. Pihak rumah sakit menyatakan bahwa pasien telah ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Perbedaan keterangan antara keluarga korban dan pihak rumah sakit menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan medis dan penyelidikan kepolisian.
Hingga berita ini disusun, hasil autopsi belum diumumkan. Penyidik Polres Pasaman Barat masih mengumpulkan keterangan saksi dan menunggu hasil pemeriksaan untuk mendalami laporan keluarga.
Hasil penyelidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tindakan medis yang dilakukan terhadap Rassya Arfabian Shaarim serta menjawab pertanyaan keluarga terkait penyebab kematian bayi tersebut.[*]











