Breaking NewsDharmasrayaHeadlineNewsPeristiwaSumbar

Polisi Selidiki Penanaman Sawit di Lahan Bekas Karhutla Dharmasraya

×

Polisi Selidiki Penanaman Sawit di Lahan Bekas Karhutla Dharmasraya

Sebarkan artikel ini

Dua saksi telah diperiksa terkait penanaman kelapa sawit di lahan bekas kebakaran seluas 5,9 hektare di Timpeh. Polisi menunggu laporan resmi Dinas Kehutanan.

foto istimewa

DHARMASRAYA| KLIKGENZ.COM – Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, menyelidiki pihak yang diduga menanam kelapa sawit di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 5,9 hektare di Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.

Dalam penyelidikan awal, polisi telah meminta keterangan dua orang saksi yang berada di sekitar lokasi. Sejumlah tanaman kelapa sawit yang ditemukan di lahan tersebut juga telah diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penanganan perkara.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengatakan tanaman sawit itu ditemukan ketika petugas melakukan patroli bersama dalam rangka persiapan restorasi atau pemulihan lahan bekas kebakaran.

“Saat patroli ditemukan tanaman kelapa sawit di lahan bekas kebakaran. Bersama pemerintah daerah dan pihak kehutanan, kami memasang papan peringatan dan garis polisi di lokasi tersebut,” katanya saat dikonfirmasi Langgam.id, Minggu (18/10/2026).

Menurut Kartyana, pemeriksaan terhadap dua saksi dilakukan untuk mendalami aktivitas penanaman sawit di kawasan tersebut, termasuk mencari informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas penanaman tersebut.

Polisi juga membawa sejumlah tanaman kelapa sawit dari lokasi untuk diamankan sebagai barang bukti.

“Sejauh ini, kami sudah meminta keterangan dua orang saksi yang berada di sekitar lahan itu. Kami juga membawa sejumlah tanaman kelapa sawit yang ditanam di lahan tersebut ke Polres untuk diamankan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga  Satpol PP Bukittinggi Tertibkan Pedagang di Jalur Mudik Tarok, Antisipasi Kemacetan Jelang Lebaran

Polisi Menunggu Laporan Resmi Dinas Kehutanan

Kapolres menjelaskan, penanganan lebih lanjut terhadap temuan tersebut masih menunggu laporan resmi dari Dinas Kehutanan. Laporan itu direncanakan disampaikan kepada Polres Dharmasraya pada Senin.

Dokumen tersebut diperlukan untuk mendukung pendalaman perkara, termasuk memastikan status kawasan tempat tanaman sawit ditemukan.

“Setelah laporan diterima dan status kawasan dipastikan, kami akan menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini,” kata Kartyana.

Kepastian status kawasan menjadi salah satu aspek penting dalam proses penanganan karena berkaitan dengan ketentuan yang berlaku terhadap pemanfaatan lahan di kawasan hutan.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman. Belum ada keterangan mengenai penetapan tersangka dalam kasus dugaan penanaman kelapa sawit di lahan bekas karhutla tersebut.

Lahan Terbakar pada Agustus 2026

Sebelumnya, lahan seluas 5,9 hektare di Kecamatan Timpeh itu dilaporkan terbakar pada 15 Agustus 2026.

Saat melakukan peninjauan ke lokasi, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya, Bobby Habibullah, menemukan tanaman kelapa sawit yang diperkirakan berusia sekitar dua minggu.

Annisa mengatakan, lahan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pemerintah daerah bersama pihak terkait kemudian memasang papan larangan untuk mencegah aktivitas pengolahan lahan, penanaman, maupun perkebunan di area bekas karhutla yang berada dalam kawasan hutan.

Baca Juga  Ikuti Trade Expo Indonesia 2026, Sulam Kapalo Samek Raih Kontrak USD 22 Ribu

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kawasan hutan dan mencegah pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Temuan tanaman sawit di lokasi bekas kebakaran itu juga menjadi perhatian karena pemulihan lahan pascakarhutla membutuhkan pengawasan agar kawasan yang terdampak tidak kembali mengalami kerusakan atau dimanfaatkan tanpa kejelasan status dan peruntukannya.

Bupati Ingatkan Warga Tidak Membakar Lahan

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Praktik tersebut berisiko memicu kebakaran yang dapat meluas dan merusak kawasan hutan maupun lingkungan sekitarnya.

Pemerintah daerah, kata Annisa, terbuka untuk membantu masyarakat mencari solusi apabila membutuhkan lahan untuk kegiatan perkebunan, selama pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang butuh bantuan untuk membuka lahan yang memang peruntukannya untuk perkebunan, sampaikan kepada Pemda. Nanti kita akan carikan solusi, tapi jangan membakar lahan,” tegasnya.

Pemerintah daerah berharap masyarakat turut menjaga kawasan hutan dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Sementara itu, penyelidikan yang dilakukan Polres Dharmasraya diharapkan dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penanaman sawit di lahan bekas karhutla tersebut. Penanganan selanjutnya akan ditentukan setelah polisi menerima laporan resmi dari Dinas Kehutanan dan memperoleh kepastian mengenai status kawasan.[*]