Breaking NewsEkonomiJakartaNews

Satgas Pangan Proses 25 Merek Beras Fortifikasi yang Diduga Tak Sesuai Label

×

Satgas Pangan Proses 25 Merek Beras Fortifikasi yang Diduga Tak Sesuai Label

Sebarkan artikel ini

Satgas Pangan Polri mendalami dugaan pelanggaran 25 merek beras fortifikasi melalui pengujian laboratorium dan pembuktian ilmiah.

Foto Istimewa

JAKARTA|KLIKGENZ.COM – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memproses dugaan pelanggaran terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan label dan kandungan produk. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian ekonomi.

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mendalami temuan tersebut.

Menurut Ade, proses penanganan akan mengedepankan pembuktian secara ilmiah melalui keterlibatan para ahli dan pengujian laboratorium.

“Pada prinsipnya koordinasi efektif terus kita lakukan, tentunya dengan melibatkan ahli yang kompeten. Dengan melibatkan uji ilmiah terkait dengan uji lab. Jadi pembuktian secara saintifik akan kita lakukan,” kata Ade Safri di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman memaparkan hasil pemeriksaan dan temuan terkait beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari, aparat penegak hukum, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Satgas Pangan Dalami Dugaan Pelanggaran

Ade menegaskan bahwa dugaan kejahatan di sektor pangan menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat luas.

Karena itu, Satgas Pangan Polri akan melakukan pendalaman secara profesional untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam temuan 25 merek beras fortifikasi tersebut.

“Setiap dugaan tindak pidana yang terbukti dalam kasus beras fortifikasi akan diproses sesuai hukum melalui penyidikan profesional, transparan, dan akuntabel untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Ade.

Baca Juga  Pemko Padang Bentuk Tim Sertifikasi Halal dan Keamanan Pangan UMKM

Salah satu dugaan pelanggaran yang tengah diperiksa adalah ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.

Ade memberikan contoh produk yang mencantumkan klaim mengandung vitamin A, tetapi berdasarkan hasil pengujian laboratorium justru tidak ditemukan kandungan vitamin tersebut.

“Ataupun mengandung vitamin A, tapi secara ingredients, komposisi kandungan, komposisi persentasenya tidak sesuai dengan yang dijanjikan dalam label kemasan,” jelasnya.

Dugaan Masalah Izin Edar Juga Diperiksa

Selain kandungan produk, Satgas Pangan Polri menemukan dugaan persoalan pada izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang tercantum dalam kemasan.

Pengecekan terhadap informasi tersebut dilakukan melalui aplikasi yang diakses bersama kementerian dan lembaga terkait.

Ade mengatakan dugaan pelanggaran tersebut salah satunya dapat berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama apabila informasi yang disampaikan melalui label tidak sesuai dengan kondisi produk sebenarnya.

Meski demikian, Satgas Pangan masih melakukan pendalaman untuk memastikan konstruksi perkara, alat bukti, serta ketentuan pidana yang tepat untuk diterapkan.

“Pasca temuan yang dilaporkan kepada Satgas Pangan Polri, selanjutnya nanti dari Bapanas akan membuat laporan polisi yang kemudian akan kita tindak lanjuti dengan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Ade.

25 Merek Beras Fortifikasi Masih Didalami

Satgas Pangan sebelumnya telah melakukan assessment terhadap sejumlah merek beras yang diajukan oleh Bapanas.

Dari proses tersebut, ditemukan 25 merek beras fortifikasi yang kini masih menjalani proses pendalaman.

Sebanyak 25 merek tersebut diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Baca Juga  Harga Bahan Pokok Jawa Timur Stabil, Cabai dan Pupuk Non-Subsidi Picu Waspada Inflasi

Adapun 25 merek yang disebut dalam temuan tersebut adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Ade memastikan koordinasi dengan Bapanas dan kementerian/lembaga terkait akan terus dilakukan agar proses penegakan hukum memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Pemerintah Perintahkan Penarikan Produk

Sebelumnya, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi tersebut.

Pemerintah telah mengambil sejumlah langkah, termasuk memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta pemrosesan pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.

“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” ujar Amran.

Selain persoalan kandungan, pemerintah juga menemukan adanya disparitas harga yang cukup tinggi.

Produk yang seharusnya berada di kisaran Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram ditemukan dijual dengan harga mencapai Rp57.000 per kilogram.

Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun. Namun, angka tersebut masih berupa estimasi dan masih menjadi bagian dari proses pendalaman bersama aparat penegak hukum.

Dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang masih berjalan, Satgas Pangan Polri bersama Bapanas dan kementerian/lembaga terkait akan terus mendalami temuan tersebut untuk memastikan adanya pelanggaran serta menentukan langkah hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.[*]