PADANG | KLIKGENZ.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang membentuk Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Pembentukan tim tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Selasa (13/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong produk pangan yang aman, higienis, dan terjamin kehalalannya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sumatera Barat, Ikrar Abdi, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, Irwan, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Padang.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa fasilitasi sertifikasi tidak boleh hanya menjadi pemenuhan persyaratan administrasi. Menurutnya, kebijakan tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam menjamin keamanan produk pangan yang beredar sekaligus membuka peluang bagi UMKM untuk berkembang.
“Keamanan pangan dan sertifikasi halal harus berjalan bersama. Kita ingin produk yang beredar benar-benar aman, higienis, dan terjamin kehalalannya, sehingga masyarakat terlindungi dan produk lokal semakin dipercaya,” kata Fadly.
Ia menjelaskan, penerapan standar keamanan pangan dan jaminan kehalalan perlu dilakukan secara menyeluruh di sepanjang rantai pasok. Proses tersebut mencakup rumah potong hewan, pemasok, distributor, pasar, hingga produk yang dikonsumsi masyarakat.
Dengan sistem pengawasan yang terintegrasi, Pemko Padang berharap kualitas produk pangan lokal semakin terjaga dan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM meningkat.
Pemko Padang Perhatikan Standar Pemotongan dan Penjualan Daging
Salah satu fokus perhatian Pemko Padang adalah penataan tempat pemotongan dan penjualan daging serta ayam yang belum memenuhi standar kebersihan dan kelayakan.
Fadly menyebutkan, pembenahan diperlukan untuk memastikan proses pemotongan hingga distribusi daging berlangsung secara higienis. Perbaikan tersebut antara lain meliputi sistem drainase, penyediaan fasilitas pemotongan yang layak, serta pengawasan terhadap pelaku usaha.
“Tempat pemotongan harus tertata dan memenuhi standar, dengan solusi relokasi serta fasilitas yang layak jika diperlukan. Kita ingin proses pemotongan yang bersih dan sesuai standar agar hasilnya dapat dipasarkan dengan baik,” ujarnya.
Menurut Fadly, penataan tersebut perlu dilakukan secara terencana dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan kebutuhan fasilitas pendukung. Pemerintah daerah juga akan mendorong keterlibatan koperasi serta pelaku usaha yang siap menerapkan ketentuan yang berlaku.
Selain pembenahan fasilitas pemotongan, Pemko Padang akan mengkaji penataan sistem penjualan dan penyediaan fasilitas pemotongan yang higienis. Penyederhanaan proses perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) juga menjadi salah satu langkah yang didorong untuk memudahkan pelaku usaha memenuhi persyaratan.
Fadly menekankan bahwa pembinaan perlu menjadi pendekatan utama sebelum penerapan sanksi. Dengan demikian, pelaku usaha memperoleh kesempatan untuk memperbaiki kualitas produk dan menyesuaikan kegiatan usahanya dengan standar yang ditetapkan.
Tim Diminta Susun Peta Jalan dan Target Sertifikasi
Untuk memastikan program berjalan efektif, Fadly meminta tim yang telah dibentuk segera menyusun peta jalan atau roadmap pelaksanaan fasilitasi sertifikasi keamanan pangan dan halal.
Peta jalan tersebut diharapkan memuat kebutuhan anggaran, sasaran penerima fasilitasi, tahapan pelaksanaan, serta target yang ingin dicapai. Perencanaan yang terukur dinilai penting agar program tidak berhenti pada pembentukan tim, tetapi berlanjut pada kegiatan yang memberikan dampak nyata.
“Tim ini harus menyusun peta jalan yang jelas, mencakup kebutuhan anggaran dan target pelaksanaan, untuk membangun sistem pangan yang lebih baik. Utamakan pembinaan dan insentif bagi pelaku usaha sebelum mempertimbangkan sanksi,” tuturnya.
Melalui pendekatan tersebut, Pemko Padang berharap semakin banyak pelaku UMKM yang mampu memenuhi standar keamanan pangan dan persyaratan sertifikasi halal. Upaya ini juga diharapkan membantu usaha lokal meningkatkan kualitas produk sehingga dapat menjangkau pasar yang lebih luas.
BPJPH Sumbar Dorong Pendampingan dan Pembiayaan Sertifikasi Halal
Kepala BPJPH Sumatera Barat, Ikrar Abdi, menyambut baik pembentukan Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal oleh Pemko Padang.
Menurutnya, fasilitasi pemerintah daerah dibutuhkan untuk membantu UMKM memenuhi kewajiban sertifikasi halal, terutama bagi pelaku usaha yang masih menghadapi kendala pembiayaan, administrasi, dan pemenuhan persyaratan teknis.
Dukungan pembiayaan sertifikasi dapat diupayakan melalui berbagai sumber, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta dukungan pihak swasta sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain dukungan dana, pendampingan bagi pelaku usaha juga diperlukan agar proses pengajuan sertifikasi berjalan lebih mudah. Pendampingan tersebut mencakup pemenuhan persyaratan produk dan proses produksi, termasuk ketersediaan juru sembelih halal bersertifikat untuk usaha yang membutuhkan layanan penyembelihan.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJPH, dan pelaku usaha diharapkan dapat memperluas akses UMKM terhadap sertifikasi halal sekaligus memperkuat ekosistem produk halal di Kota Padang.
BBPOM Padang Tekankan Pentingnya Kejelasan Sasaran Pengawasan
Sementara itu, Kepala BBPOM di Padang, Irwan, mengapresiasi langkah Pemko Padang dalam memperkuat sistem keamanan pangan melalui pembentukan tim fasilitasi.
Ia menekankan pentingnya membedakan sertifikasi dan persyaratan sebelum produk dipasarkan atau pre-market dengan pengawasan setelah produk beredar di masyarakat atau post-market.
Menurutnya, kedua aspek tersebut memiliki fungsi yang saling melengkapi dalam memastikan produk pangan memenuhi ketentuan keamanan dan mutu. Karena itu, sasaran program fasilitasi perlu ditentukan secara jelas agar pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Sasaran tersebut dapat mencakup sarana produksi pangan, seperti usaha pengolahan tahu, tempe, mi, dan kerupuk, maupun sarana distribusi yang menyalurkan produk kepada konsumen.
Kejelasan sasaran dinilai penting untuk menentukan bentuk pendampingan, kebutuhan sertifikasi, serta mekanisme pengawasan yang tepat bagi setiap jenis usaha.
Dengan perencanaan yang matang dan koordinasi antarlembaga, program fasilitasi diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen sekaligus membantu UMKM memenuhi standar yang berlaku.
Dorong UMKM Padang Lebih Aman, Berkualitas, dan Kompetitif
Pembentukan Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal menjadi langkah Pemko Padang dalam menghubungkan perlindungan konsumen dengan pengembangan ekonomi lokal.
Keamanan pangan, jaminan kehalalan, pendampingan usaha, dan kemudahan perizinan merupakan sejumlah aspek yang perlu berjalan beriringan agar UMKM dapat berkembang secara berkelanjutan.
Melalui sinergi antara Pemko Padang, BPJPH Sumbar, BBPOM Padang, dan pemangku kepentingan lainnya, pemerintah menargetkan terciptanya sistem pangan yang lebih tertata serta meningkatnya kemampuan pelaku usaha dalam menghasilkan produk yang aman dan berkualitas.
Pada akhirnya, program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal, tetapi juga memperkuat daya saing UMKM Kota Padang untuk menembus pasar yang lebih luas.[*]











