Breaking NewsEkonomiJakartaNasionalNewsPolitik

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara

×

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara

Sebarkan artikel ini

Bea Cukai menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan emas dengan total berat sekitar 29 kg di empat bandara internasional.

foto istimewa

JAKARTA|KLIKGENZ.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan emas dengan total berat sekitar 29 kilogram dan nilai mencapai Rp73,3 miliar di empat bandara internasional sepanjang September 2026.

Keempat bandara tersebut yakni Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Sam Ratulangi.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan dilakukan dalam rentang 5 hingga 14 September 2026.

“Mulai dari tanggal 5 sampai dengan 14 September, Bea dan Cukai telah mengamankan emas berbagai jenis dengan total berat kurang lebih 29 kilogram pada empat bandara internasional,” kata Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Dari seluruh rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,5 miliar.

Petugas menemukan berbagai modus yang digunakan untuk membawa emas secara ilegal. Di antaranya menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik, memasukkannya ke barang bawaan penumpang, hingga menyembunyikannya pada tubuh dengan modus body strapping.

Penyelundupan Emas di Bandara Kualanamu

Salah satu penindakan dilakukan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu pada Senin (14/9/2026).

Petugas Bea Cukai Kualanamu mencurigai seorang warga negara India berinisial NU yang merupakan penumpang penerbangan komersial dengan tujuan Bangkok, Thailand.

Kecurigaan muncul berdasarkan hasil analisis terhadap penumpang. Saat dilakukan pemeriksaan bagasi, petugas menemukan citra tidak wajar pada salah satu barang elektronik yang dibawa.

Pemeriksaan lebih lanjut kemudian menemukan empat keping benda logam yang diduga emas dengan total berat sekitar 1.522 gram.

Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp3,95 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp383 juta. Penumpang dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dua WN Tiongkok Diamankan di Soekarno-Hatta

Penindakan lainnya dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (10/9/2026).

Baca Juga  Bupati John Kenedy Azis Tekankan Pentingnya Pendidikan dan Kualitas SDM

Petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial MZ dan SL yang hendak melakukan penerbangan komersial menuju Hong Kong.

Keduanya diduga membawa emas ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Menurut Djaka, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan analisis informasi mengenai pola pembawaan emas ilegal yang berulang.

“Penindakan di Bandara Soekarno-Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang,” ujar Djaka.

Ia menjelaskan, pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan warga negara asing yang menggunakan penerbangan tujuan Hong Kong. Emas dibawa menggunakan koper kabin maupun tas punggung dan dibungkus dengan lakban.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram dalam tas punggung SL. Jumlah yang sama juga ditemukan dalam koper kabin milik MZ.

Dengan demikian, total barang bukti dari kedua penumpang mencapai 10 keping emas seberat 10.053 gram.

Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp25,3 miliar, sementara potensi kerugian penerimaan negara ditaksir sekitar Rp2,5 miliar.

Perkara kedua penumpang tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Bea Cukai Soekarno-Hatta juga masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Emas 10,4 Kg Disembunyikan dengan Modus Body Strapping

Sebelum penindakan di Kualanamu dan Soekarno-Hatta, Bea Cukai juga mengungkap penyelundupan emas di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Pada Minggu (6/9/2026), petugas menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG.

Dari pemeriksaan, ZG kedapatan membawa 14 keping emas batangan (cast bar) seberat 10.418,3 gram dengan modus body strapping. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp26 miliar, sedangkan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp3,9 miliar.

Bea Cukai Sam Ratulangi Ungkap Dua Kasus

Penindakan juga dilakukan di Bandara Sam Ratulangi pada Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga  Arus Mudik H-5 Lebaran 2026: 174 Ribu Penumpang Padati Bandara Soetta, 16 Pemudik Pingsan di Gilimanuk

Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado melakukan dua penindakan di Terminal Keberangkatan Internasional bandara tersebut.

Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan tiga warga negara Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Singapura.

Petugas menemukan 19 bungkus serbuk yang diduga emas dengan berat mencapai 5.721 gram. Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping.

Nilai barang bukti diperkirakan sekitar Rp14,5 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp1,45 miliar.

Ketiga penumpang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung.

Pada penindakan kedua, petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial ZS dan ZH yang hendak terbang menuju Guangzhou.

Keduanya diduga membawa perhiasan emas. Dari pemeriksaan, petugas menemukan empat keping logam mulia berupa dua rantai kalung dan dua gelang yang dikenakan kedua penumpang.

Total berat perhiasan tersebut mencapai 1.361 gram, dengan nilai diperkirakan Rp3,6 miliar. Potensi kerugian penerimaan negara ditaksir sekitar Rp360 juta.

Bea Cukai Perkuat Pengawasan Bandara Internasional

Atas seluruh rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.

Djaka Budhi Utama menegaskan Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang, terutama pada jalur keberangkatan internasional.

Pengawasan dilakukan dengan memperkuat analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

Langkah tersebut ditujukan untuk mendeteksi pola-pola pengeluaran barang secara ilegal dan mencegah penyelundupan melalui jalur penerbangan internasional.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat, khususnya penumpang yang membawa emas ke luar negeri, memastikan barang yang dibawa telah dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.[*]