PADANG|KLIKGENZ.COM – Yogi Gilang Arya Setia menyatakan akan membenahi perizinan layanan internet yang dikelolanya di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Padang memberikan pemaafan hakim dalam perkara jasa telekomunikasi ilegal.
Yogi mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada keluarga, kerabat, dan pihak-pihak yang telah memberikan doa serta dukungan selama proses hukum berlangsung.
“Alhamdulillah, saya bersyukur majelis hakim memberikan pemaafan. Terima kasih kepada semua yang telah mendoakan dan memberikan dukungan kepada saya,” kata Yogi usai persidangan, Kamis (15/10/2026).
Meski demikian, Yogi menegaskan bahwa dirinya tetap berkomitmen menyediakan layanan komunikasi dan internet bagi masyarakat Mentawai. Ia menyebut, kebutuhan masyarakat terhadap akses internet menjadi salah satu alasan untuk melanjutkan layanan tersebut dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, langkah selanjutnya adalah menindaklanjuti pengurusan izin agar penyelenggaraan layanan internet yang dikelolanya dapat berjalan sesuai persyaratan.
“Kami akan membenahi perizinan lagi. Selama masyarakat masih membutuhkan layanan komunikasi, kami siap melayani,” ujarnya.
Yogi juga membuka peluang untuk memperluas jangkauan layanan ke pulau-pulau lain di Kepulauan Mentawai. Rencana tersebut akan mempertimbangkan permintaan masyarakat serta kondisi di lapangan.
“Setelah persidangan ini, saya akan menindaklanjuti pengurusan izin dengan lebih maksimal supaya layanan internet yang dibutuhkan masyarakat bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Hakim Berikan Pemaafan Tanpa Menjatuhkan Pidana
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Namun, hakim memberikan pemaafan sehingga tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan terhadap terdakwa.
Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Yogi dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan.
Pemaafan hakim menjadi bagian penting dalam putusan perkara tersebut. Meski tidak dijatuhi pidana, Yogi tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pertimbangan majelis hakim.
Perkara Layanan Internet Sikakap Online
Kasus yang menjerat Yogi berkaitan dengan penyelenggaraan layanan internet Sikakap Online di wilayah Kecamatan Pagai Utara dan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Perkara tersebut berhubungan dengan persoalan pemenuhan persyaratan perizinan dalam menjalankan usaha di bidang telekomunikasi.
Setelah putusan dibacakan, Yogi menyatakan akan lebih maksimal mengurus perizinan agar layanan internet yang dibutuhkan masyarakat dapat terus dikembangkan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah pembenahan perizinan tersebut diharapkan dapat mendukung keberlangsungan layanan komunikasi bagi masyarakat di wilayah kepulauan, sekaligus memastikan kegiatan usaha dijalankan dengan memenuhi ketentuan hukum.[*]











