EkonomiNasionalNewsPadangSumbar

74.716 Warga Padang Terima Bantuan Beras 30 Kg untuk Tiga Bulan

×

74.716 Warga Padang Terima Bantuan Beras 30 Kg untuk Tiga Bulan

Sebarkan artikel ini

Sebanyak 74.716 penerima bantuan pangan di Kota Padang mendapatkan beras sebanyak 30 kilogram untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.

foto istimewa

PADANG|KLIKGENZ.COM — Sebanyak 74.716 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Kota Padang, Sumatera Barat, mendapatkan bantuan beras dari Perum BULOG Sumatera Barat untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.

Setiap penerima bantuan memperoleh sebanyak 10 kilogram beras per bulan. Dengan demikian, masing-masing PBP menerima total 30 kilogram beras untuk alokasi tiga bulan.

Secara keseluruhan, bantuan beras yang dialokasikan untuk Kota Padang mencapai 2.241.480 kilogram atau sekitar 2.241,48 ton.

Penyerahan bantuan pangan secara simbolis dilakukan di Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Minggu (13/9/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman bersama jajaran Perum BULOG Sumatera Barat.

Pemimpin Wilayah Perum BULOG Sumatera Barat R. Darma Wijaya mengatakan, penyaluran bantuan pangan merupakan bagian dari program pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

“BULOG terus berkomitmen mendukung program bantuan pangan pemerintah agar penyalurannya dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” kata Darma.

Rincian Penerima Bantuan di Kota Padang

Di Kelurahan Koto Baru Nan XX, bantuan pangan beras diberikan kepada 629 PBP dengan total alokasi mencapai 18.870 kilogram.

Baca Juga  Empat Jam, Polisi Ungkap Pencurian NMAX di Dharmasraya, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Sementara itu, di Kelurahan Kuranji terdapat 11.181 PBP yang menerima bantuan dengan total alokasi sebanyak 335.430 kilogram beras.

Penyaluran bantuan tersebut menjadi bagian dari program bantuan pangan pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok, khususnya beras.

648.991 PBP di Sumbar Dapat Bantuan Beras

Tidak hanya Kota Padang, bantuan pangan beras periode Juli-September 2026 juga disalurkan kepada masyarakat di seluruh Sumatera Barat.

Total terdapat 648.991 PBP yang tersebar di 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat.

Pagu bantuan beras untuk wilayah Sumbar mencapai 19.469.730 kilogram atau sekitar 19.469,73 ton.

Hingga saat ini, realisasi penyaluran bantuan pangan di Sumatera Barat telah mencapai 9.629.430 kilogram atau sekitar 49,46 persen dari total pagu.

Pemerintah dan BULOG diharapkan terus memastikan proses distribusi berjalan lancar sehingga bantuan dapat diterima masyarakat sesuai data penerima yang telah ditetapkan.

DPR RI Awasi Penyaluran Bantuan Pangan

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan DPR RI turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program bantuan pangan tersebut.

Baca Juga  Dinkes Padang Pariaman Klarifikasi Kematian Pasien Pascaoperasi di RS Aisyiyah, Ini Penyebabnya

Menurut Alex, bantuan yang saat ini disalurkan merupakan alokasi untuk periode Juli hingga September 2026.

Pemerintah juga dijadwalkan kembali menyalurkan bantuan pangan beras untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

“Kita harapkan paling lambat akhir Oktober sudah sampai di Sumatera Barat, khususnya di Kota Padang,” ujar Alex.

Selain memastikan distribusi berjalan, Alex juga menyoroti persoalan data desil yang masih menjadi salah satu kendala dalam penyaluran bantuan pangan di Sumatera Barat.

Ia mendorong pemerintah segera melakukan pembaruan data penerima agar bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Sumbar ada kendala terkait dengan desil. Kita sudah meyakinkan pemerintah untuk segera memperbarui desil tersebut,” katanya.

Pembaruan data dinilai penting untuk meningkatkan ketepatan sasaran program bantuan pangan sekaligus memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria tetap mendapatkan haknya.

Dengan distribusi bantuan beras untuk periode Juli-September yang masih berjalan, pemerintah diharapkan dapat mempercepat penyaluran sekaligus membenahi data penerima sebelum memasuki periode bantuan berikutnya.[*]