JAKARTA|KLIKGENZ.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membongkar modus penyelundupan pakaian bekas atau balpres ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan sembilan kontainer berisi pakaian bekas yang sebelumnya diberitahukan dalam manifest kapal sebagai minyak nabati.
Total nilai barang yang berhasil ditindak diperkirakan mencapai Rp8,04 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Galih Elham Setiawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman barang dari Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Tanjung Priok.
Informasi tersebut diterima petugas pada 10 September 2026.
“Informasi pada tanggal 10 September 2026 bahwa akan ada pengiriman barang dari wilayah Kalimantan Barat, dalam hal ini Pelabuhan Pontianak menuju ke Tanjung Priok,” ujar Galih saat memberikan laporan kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Manifest Disebut Minyak Nabati
Pengiriman tersebut menggunakan kapal KM Icon Mika 8.
Berdasarkan manifest kapal, barang yang diangkut dilaporkan sebagai minyak nabati. Namun, hasil pemeriksaan petugas terhadap kontainer menunjukkan isi yang berbeda.
Dari delapan kontainer yang diperiksa, seluruhnya ditemukan berisi balpres atau pakaian bekas pakai dengan grade C.
“Jadi ini memang sudah dari awal ada modus atau niatan untuk memberitahukan minyak nabati. Namun delapan kontainer yang kami periksa kedapatan barangnya adalah balpres atau pakaian bekas pakai yang grade-nya C,” kata Galih.
Dalam pengembangan pemeriksaan, Bea Cukai kemudian menemukan satu kontainer tambahan yang juga berisi pakaian bekas.
Dengan demikian, jumlah keseluruhan barang yang ditindak mencapai sembilan kontainer balpres ilegal.
Nilai Balpres Capai Rp8,04 Miliar
Bea Cukai memperkirakan nilai barang dari sembilan kontainer tersebut mencapai Rp8,04 miliar.
Galih menjelaskan pakaian bekas yang ditemukan merupakan pakaian bekas pakai dengan kualitas atau grade C.
Menurut dia, masuknya pakaian bekas ilegal tidak hanya berkaitan dengan persoalan perdagangan, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat dan industri dalam negeri.
Pakaian bekas dari luar negeri, kata dia, memiliki potensi membawa kontaminasi dari negara asal sehingga perlu menjadi perhatian.
“Selain kami ingin melindungi masyarakat sebagaimana fungsi Bea Cukai sebagai community protector, kami juga industrial assistant,” ujar Galih.
Balpres Ilegal Dinilai Berdampak ke Tenaga Kerja
Galih juga menyoroti dampak peredaran pakaian bekas ilegal terhadap industri dalam negeri.
Menurutnya, apabila pakaian bekas ilegal tersebut berhasil masuk dan beredar di pasar Indonesia, sektor usaha yang memproduksi pakaian di dalam negeri berpotensi terdampak.
“Kalau ini lolos maka ada sekian ratus tenaga kerja kita yang terdampak dari peredaran pakaian bekas ini di masyarakat kita,” katanya.
Pengawasan terhadap pemasukan barang tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan industri dalam negeri.
Menkeu Soroti Dampak Balpres terhadap Industri Tekstil
Menteri Keuangan Suahasil Nazara turut menyoroti dampak masuknya pakaian bekas ilegal terhadap industri tekstil dan pelaku usaha di dalam negeri.
Suahasil mengatakan peredaran balpres ilegal dapat memberikan dampak terhadap berbagai sektor yang berkaitan dengan industri pakaian.
Mulai dari penjahit, industri tekstil, hingga industri pendukung lainnya berpotensi kehilangan pasar akibat masuknya produk ilegal.
“Yang dirugikan adalah tukang-tukang jahit Indonesia. Kita biasanya pesan kepada tukang jahit Indonesia, kepada industri Indonesia. Sekarang masuk yang ilegal seperti ini,” ujar Suahasil.
Menurut dia, dampak tersebut tidak berhenti pada penjahit dan produsen pakaian.
“Industri tekstil Indonesia dirugikan. Industri yang men-support dari tekstil kita dirugikan dan paling ujung merugikan konsumen kita,” imbuhnya.
Pengungkapan sembilan kontainer tersebut menjadi bagian dari pengawasan Bea Cukai terhadap lalu lintas barang di pelabuhan, khususnya untuk mencegah masuknya barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan kepabeanan yang berlaku.[*]











