JAKARTA|KLIKGENZ.COM — Pengusaha Benny Tan mengaku pernah memberikan uang tunai sebesar Rp30 juta kepada terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo.
Dalam persidangan, Benny menyebut uang tersebut diberikan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) untuk membantu korban bencana banjir bandang di Aceh yang terjadi pada November 2025.
Kesaksian tersebut disampaikan Benny Tan saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/10/2026).
Saat kasus tersebut terjadi, Budiman Bayu Prasojo diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
Benny mengatakan, pemberian uang itu bermula ketika Bayu menghubunginya melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, Bayu disebut menanyakan kesediaan Benny untuk memberikan bantuan CSR bagi korban bencana di Aceh.
“Kan waktu itu kan ada bencana Aceh. Jadi Pak Bayu menanyakan apakah saya bersedia untuk CSR, berkontribusilah ke teman-teman kita yang kena bencana. Ya sudah, dengan inisiatif sendiri, hari berikutnya saya ke kantor,” kata Benny saat menjawab pertanyaan jaksa KPK M Takdir Suhan.
Benny Beri Uang Tunai Rp30 Juta
Benny kemudian mengaku memberikan uang sebesar Rp30 juta kepada Bayu. Dana tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai.
Jaksa kemudian memastikan jumlah uang yang diberikan Benny kepada terdakwa.
“Berapa gepok?” tanya jaksa.
“Tiga gepok berarti ya. (Rp) 10 (juta), (Rp) 10 (juta), (Rp) 10 (juta),” jawab Benny.
Jaksa juga mempertanyakan alasan Benny memilih memberikan uang secara tunai, bukan melalui transfer perbankan atau mobile banking.
“Inisiatif bawa uang tunai, kenapa tidak yang tadi pakai mobile banking atau apa, kenapa?” tanya jaksa.
“Ya inisiatif saya sendiri aja, Pak,” jawab Benny.
Benny Tak Tahu Ada Program Bantuan Bea Cukai
Dalam persidangan tersebut, jaksa juga mendalami apakah pada saat itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memang membuka program bantuan bagi korban bencana alam di Aceh.
Benny mengaku tidak mengetahui adanya program resmi tersebut.
“Memang Bea Cukai ada buka ini, buka pemberian bantuan untuk bencana alam seingat saksi?” tanya jaksa.
“Saya rasa ya kalau itu kan saya tidak tahu, Pak. Izin, saya tidak tahu hal itu,” jawab Benny.
Jaksa kemudian kembali memastikan apakah Bayu memang menyampaikan bahwa uang yang dimintanya tersebut ditujukan untuk bantuan korban bencana.
“Cuman betul memang Pak Bayu menyampaikan itu untuk bantuan bencana alam? Ada disampaikan itu?” tanya jaksa.
“Benar,” jawab Benny.
Bayu Ucapkan Terima Kasih
Jaksa selanjutnya menggali respons Budiman Bayu Prasojo setelah menerima uang tersebut.
Menurut Benny, Bayu hanya mengucapkan terima kasih setelah menerima uang tunai Rp30 juta tersebut.
“Setelah itu apa ucapan Pak Bayu setelah saksi kasih?” tanya jaksa.
“Udah, begitu terima kasih aja, udah selesai,” jawab Benny.
Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar
Budiman Bayu Prasojo sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai dengan total nilai mencapai Rp7,6 miliar.
Jaksa menyebut gratifikasi tersebut diterima Budiman dalam berbagai bentuk mata uang, baik rupiah maupun mata uang asing.
Kesaksian Benny Tan mengenai pemberian uang Rp30 juta tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami jaksa dalam persidangan untuk mengungkap aliran uang dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Meski Benny menyebut uang tersebut merupakan dana CSR untuk membantu korban bencana di Aceh, fakta mengenai pemberian uang tersebut tetap menjadi bagian yang diperiksa dalam persidangan perkara Budiman Bayu Prasojo.[*]











