Breaking NewsEkonomiHeadlineJakartaNasionalNews

Buruh Desak DPR Akomodasi 11 Tuntutan dalam RUU Ketenagakerjaan

×

Buruh Desak DPR Akomodasi 11 Tuntutan dalam RUU Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Buruh menyampaikan 11 tuntutan dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyatakan akan kembali menggelar aksi untuk mengawal proses pengesahannya.

foto istimewa

JAKARTA|KLIKGENZ.COM – Perwakilan buruh menyampaikan 11 tuntutan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan, hingga aksi buruh di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026), pihaknya belum memperoleh kepastian bahwa seluruh tuntutan tersebut akan diakomodasi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Pihak DPR belum bisa menjawab 11 isu krusial yang kita bawa,” ujar Sunarno saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Selasa (29/9/2026).

Menurut Sunarno, DPR RI belum dapat memastikan seluruh tuntutan buruh karena proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih berlangsung.

Adapun DPR sebelumnya telah memasuki pembahasan tingkat pertama dan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas substansi RUU tersebut.

Buruh Siap Kembali Gelar Aksi

Sunarno mengatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan dilakukan pada 6 Oktober 2026.

Buruh berencana kembali mendatangi Gedung DPR RI untuk mengawal proses pembahasan dan melihat hasil akhir dari RUU tersebut.

“Infonya ini tanggal 6 akan ada pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR. Kita akan hadir di sini lagi untuk mengawal hasilnya. Kita akan lihat seperti apa,” kata Sunarno.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan target pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan paling lambat 8 Oktober 2026, sebelum DPR memasuki masa reses pada 9 Oktober.

Perbedaan tanggal tersebut menunjukkan bahwa 6 Oktober merupakan informasi yang diterima pihak buruh, sedangkan target yang disampaikan pimpinan DPR adalah paling lambat 8 Oktober.

Baca Juga  Gestur Hangat Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPR-RI, Rangkai Persatuan Lintas Generasi

Pimpinan DPR Temui Massa Buruh

Dalam aksi pada Selasa (29/9/2026), Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menemui perwakilan massa Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari penyampaian aspirasi buruh terkait pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, DPR juga telah menerima berbagai masukan dari serikat pekerja dan kelompok lainnya dalam proses penyusunan RUU tersebut.

DPR menyatakan pembahasan RUU dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Ini 11 Tuntutan Buruh

Sebanyak 11 tuntutan yang disampaikan koalisi buruh mencakup sejumlah persoalan ketenagakerjaan, mulai dari kepastian kerja, pengupahan, pesangon, hingga perlindungan pekerja di tengah perkembangan teknologi.

Berikut tuntutan yang disampaikan buruh:

  1. Mewujudkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak buruh.
  2. Menjamin kepastian kerja serta menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
  3. Menjamin hak buruh memperoleh upah yang layak dan bermartabat.
  4. Menjamin perlindungan bagi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online (ojol), dan pekerja yang terdampak transisi iklim.
  5. Menjamin hak pesangon serta mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
  6. Memperkuat serikat pekerja dan menjamin kebebasan berserikat.
  7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai bagian penting dalam pembangunan.
  8. Memperkuat penegakan hukum dan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melanggar hak buruh.
  9. Menjamin perlindungan buruh perempuan, termasuk hak cuti haid.
  10. Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan kelompok pekerja rentan lainnya.
  11. Menjalankan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan keterampilan baru (reskilling) bagi buruh menghadapi perkembangan teknologi dan otomatisasi.
Baca Juga  Usai Lebaran 2026, Pendatang ke Jakarta Diprediksi Tembus 12 Ribu Orang

Buruh Soroti Pekerja Kontrak dan Magang

Sunarno mengatakan salah satu persoalan yang menjadi perhatian buruh adalah sistem kerja kontrak dan pemagangan.

Menurut dia, pembatasan terhadap sistem kerja kontrak menjadi salah satu tuntutan yang disampaikan kepada DPR. Ia menilai penggunaan sistem kontrak secara berlebihan dapat merugikan pekerja.

Sunarno juga menyoroti praktik pemagangan yang menurutnya perlu mendapatkan pembatasan dan pengawasan.

Ia mengeklaim terdapat pekerja yang mengalami PHK kemudian bekerja kembali sebagai pekerja magang di perusahaan swasta atau disalurkan melalui lembaga pemagangan swasta.

Menurut Sunarno, kondisi tersebut merupakan bentuk eksploitasi terhadap pekerja.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk menghadirkan kepastian hukum yang seimbang antara perlindungan pekerja dan kebutuhan dunia usaha. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pemerintah dan DPR menargetkan RUU tersebut disahkan pada Oktober 2026.

Dengan proses pembahasan yang masih berlangsung, aspirasi dari berbagai kelompok pekerja menjadi bagian dari materi yang dibahas DPR bersama pemerintah.

Buruh sendiri menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan hingga RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditetapkan menjadi undang-undang.[*]