JAKARTA | KLIKGENZ.COM — Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, secara resmi menyatakan arus mudik angkutan Lebaran 2026 telah berakhir. Penetapan ini seiring dengan jatuhnya Hari Raya Idul Fitri 1447 H pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan saat peninjauan di Jasa Marga Tollroad Command Center, Jumat (20/3). Ia menegaskan bahwa pelaksanaan arus mudik tahun ini berlangsung lancar berkat kolaborasi berbagai pihak.
“Alhamdulillah arus mudik telah selesai dan berjalan dengan lancar berkat kerja keras seluruh stakeholder, TNI/Polri, operator jalan tol, operator transportasi hingga masyarakat yang mematuhi aturan di lapangan,” ujar Aan.
Meski demikian, pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap arus balik yang diprediksi mencapai puncaknya pada 24 Maret 2026. Ia mengimbau pemudik untuk mengatur waktu perjalanan guna menghindari kepadatan lalu lintas.
Puncak Mudik Tertinggi Sepanjang Sejarah
Berdasarkan data dari Jasa Marga, puncak arus mudik terjadi pada 18 Maret 2026 dan tercatat sebagai yang tertinggi sepanjang sejarah. Lebih dari 270 ribu kendaraan keluar dari empat gerbang tol utama secara bersamaan.
Mayoritas kendaraan yang meninggalkan Jakarta mengarah ke jalur Tol Trans Jawa, dengan persentase mencapai lebih dari 50 persen.
Lonjakan tersebut menunjukkan tingginya mobilitas masyarakat pada musim mudik tahun ini, sekaligus menjadi indikator meningkatnya aktivitas ekonomi dan sosial pascapandemi.
Imbauan Hindari Puncak Arus Balik
Aan Suhanan juga menyoroti kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan saat arus balik.
“Masyarakat diimbau memanfaatkan fleksibilitas waktu untuk kembali ke Jakarta sebelum atau setelah 24 Maret 2026, agar perjalanan lebih nyaman dan aman,” jelasnya.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penumpukan kendaraan serta meminimalisir potensi kemacetan panjang di jalur utama.
Pengamanan Lebaran dan Kawasan Wisata
Selain fokus pada arus balik, pemerintah bersama aparat juga menyiapkan pengamanan untuk malam takbiran dan pelaksanaan salat Idul Fitri di berbagai daerah. Pengawasan lalu lintas juga akan diperketat di kawasan wisata yang diprediksi mengalami lonjakan pengunjung selama libur Lebaran.
Pembatasan Angkutan Barang Hingga 29 Maret
Khusus angkutan logistik, pemerintah menegaskan pemberlakuan pembatasan kendaraan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB). Pembatasan berlaku untuk kendaraan sumbu tiga ke atas, termasuk truk dengan gandengan atau yang mengangkut material tambang dan bahan bangunan.
“Aturan ini berlaku hingga 29 Maret 2026. Semua pihak yang tidak masuk kategori pengecualian wajib mematuhi,” tegas Aan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode arus balik Lebaran. [*]











