PADANG | KLIKGENZ.COM – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Flyover Panorama I di kawasan Sitinjau Lauik terus berjalan. Nilai ganti rugi yang diterima masyarakat pun bervariasi, bahkan mencapai Rp1,6 juta per meter persegi.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat Elsa Putra Friandi mengatakan, besaran nilai ganti rugi lahan ditentukan melalui penilaian appraisal oleh konsultan independen.
Hal tersebut disampaikannya usai kegiatan serah terima lahan bebas dan simbolis pendaftaran konsinyasi pengadaan tanah pembangunan Flyover Panorama I Sitinjau Lauik di Istana Gubernur Sumbar, Jumat (13/3/2026) malam.
“Nilai ganti ruginya bervariasi, mulai sekitar Rp700 ribu hingga Rp1,6 juta per meter persegi,” ujar Elsa.
Penilaian Berdasarkan Kondisi dan Pemanfaatan Lahan
Menurut Elsa, perbedaan nilai ganti rugi tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, seperti kondisi tanah, lokasi lahan, serta jenis pemanfaatannya.
Lahan yang dimanfaatkan sebagai rumah, kebun maupun sawah memiliki nilai appraisal yang berbeda.
“Itu ditentukan oleh penilaian appraisal dari konsultan independen,” jelasnya.
Pembebasan Lahan Sudah Capai 8 Hektare
Elsa mengungkapkan, dari proses pembebasan lahan yang telah berjalan, BPJN Sumbar sudah membayarkan ganti rugi kepada masyarakat hampir mencapai Rp5 miliar.
Dari total kebutuhan lahan masyarakat sekitar 8,49 hektare, sekitar 8 hektare di antaranya sudah berhasil dibebaskan.
Proyek Flyover Panorama I merupakan bagian dari penanganan jalur rawan kecelakaan di kawasan Sitinjau Lauik yang menghubungkan Kota Padang dengan wilayah Solok dan sekitarnya.
Lahan Sengketa Diselesaikan Melalui Konsinyasi
Sementara itu, untuk lahan yang masih bersengketa akan diselesaikan melalui mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi ke pengadilan.
“Konsinyasi ini nanti kita lakukan minggu depan. Kita mulai dari pendaftaran ke pengadilan,” kata Elsa.
Ia menyebutkan terdapat sekitar 12 bidang lahan yang akan masuk dalam proses konsinyasi dengan luas sekitar 6,7 hektare.
Melalui mekanisme ini, uang ganti rugi akan dititipkan ke pengadilan hingga sengketa kepemilikan lahan antara pihak yang mengklaim dapat diselesaikan.
“Nanti pengadilan yang memfasilitasi mediasi. Pihak yang bersengketa bisa mengambil uangnya setelah ada keputusan,” ujarnya.
Progres Pembangunan Sudah 15 Persen
Meski masih terdapat beberapa bidang lahan yang bersengketa, Elsa memastikan proses pembangunan flyover tetap berjalan.
Saat ini progres pembangunan Flyover Sitinjau Lauik telah mencapai sekitar 15 persen dan ditargetkan rampung pada Oktober 2027.
Secara keseluruhan kebutuhan lahan proyek tersebut mencapai sekitar 17,3 hektare yang terdiri dari kawasan hutan dan lahan milik masyarakat. [* tribunpadang]










