PADANG | KLIKGENZ.COM – Persoalan pembebasan lahan yang sempat menghambat kelanjutan pembangunan flyover Sitinjau Lauik akhirnya mulai menemukan titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Padang resmi mengeksekusi lahan seluas 22.942 meter persegi pada Rabu (15/4/2026).
Eksekusi dilakukan oleh tim juru sita PN Padang dengan pengawalan ratusan personel kepolisian. Medan berat menjadi tantangan tersendiri, karena lokasi berada di kawasan perbukitan dengan akses curam dan berlumpur.
Juru sita PN Padang, Hendri D, memastikan bahwa lahan tersebut merupakan bagian sah dari lokasi pembangunan flyover Sitinjau Lauik.
“Hari ini kami sudah mengeksekusi lahan seluas 22.942 meter persegi yang merupakan bagian dari lokasi pembangunan flyover Sitinjau Lauik,” ujarnya.
Lahan yang dieksekusi tercatat atas nama Ridwan, yang sebelumnya telah menyatakan kesediaan menerima ganti rugi sekitar Rp12 miliar. Proses pembayaran dilakukan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan.
Namun, dinamika sempat terjadi sehari sebelum eksekusi. Ridwan menginformasikan adanya pihak lain bernama Maimunah yang menguasai lahan dan melakukan penghadangan di lokasi.
Di lapangan, pihak tersebut bahkan mendirikan pagar dan pondok sebagai bentuk klaim kepemilikan. Meski sempat terjadi perlawanan, proses eksekusi tetap berjalan lancar di bawah pengamanan aparat.
Hendri menegaskan, klaim sepihak tidak akan menghentikan proyek strategis tersebut.
“Kalau memang ada yang menyatakan itu tanah mereka, silakan ajukan gugatan. Uang ganti rugi sebesar Rp12 miliar lebih itu masih kami tahan,” tegasnya.
Menurutnya, dana tersebut baru akan diserahkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
PN Padang juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan tidak ada gangguan lanjutan terhadap proyek pembangunan.
“Jika ada yang mengganggu jalannya pembangunan, akan kami tindak secara pidana,” katanya.
Pengamanan lanjutan pun akan dilakukan oleh jajaran Polresta Padang guna menjaga kelancaran proyek di lapangan.
Dengan eksekusi ini, PN Padang memastikan persoalan lahan dinyatakan selesai secara hukum.
“Sudah tuntas. Tidak ada halangan lagi. Kontraktor silakan bekerja sampai proyek selesai,” tutup Hendri.











