PADANG, KLIKGENZ.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, mengamankan 11 orang yang terdiri dari 10 wanita dan satu pria saat menggelar patroli ketertiban umum pada Sabtu (24/10/2026) dini hari.
Belasan orang tersebut diamankan di kawasan Jalan Khatib Sulaiman dan Batang Arau karena masih berkumpul hingga dini hari. Dalam patroli yang sama, petugas juga mengamankan seorang pria yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.
Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kota Padang, Malizar Ade, mengatakan patroli tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Padang.
“Dalam kegiatan malam ini, ada beberapa lokasi yang kami awasi, mulai dari penginapan, kos-kosan, hingga muda-mudi yang masih keluyuran sampai dini hari,” ungkap Malizar Ade.
Ia menjelaskan, petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan di sejumlah penginapan serta rumah kos, mulai dari kawasan Kecamatan Padang Barat hingga Padang Selatan. Patroli kemudian dilanjutkan dengan menyisir Jalan Khatib Sulaiman hingga kawasan Batang Arau.
Dari hasil pemeriksaan di penginapan dan kos-kosan, petugas tidak menemukan pelanggaran. Namun, ketika melakukan patroli di dua kawasan tersebut, petugas mendapati sejumlah wanita masih berkumpul hingga dini hari.
Satpol PP Bawa 11 Orang ke Mako untuk Pemeriksaan
Malizar Ade menyebutkan, petugas memutuskan membawa mereka ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mereka kami bawa menggunakan mobil Dalmas. Kami juga menemukan seorang pria yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol dan turut mengamankannya,” terangnya.
Satpol PP Padang juga menyoroti tindakan mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik. Malizar menegaskan, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Pemeriksaan PPNS dan Pemanggilan Keluarga
Setelah diamankan, sebanyak 11 orang tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan dan proses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Satpol PP masih menunggu hasil pemeriksaan PPNS untuk menentukan tindak lanjut terhadap mereka. Pihak keluarga juga akan dipanggil, sementara mereka diminta membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami menunggu hasil pemeriksaan PPNS. Selanjutnya, pihak keluarga akan dipanggil dan mereka diminta membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutup Malizar Ade.
Patroli tersebut menjadi bagian dari pengawasan rutin pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban di ruang publik, sekaligus memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman di Kota Padang.[*]











