JAKARTA, KLIKGENZ.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 607.984 kendaraan angkutan barang melakukan pelanggaran selama periode Januari hingga Oktober 2026.
Jumlah tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap 2.328.629 kendaraan angkutan barang yang dilakukan melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, dari total kendaraan yang diperiksa, sebanyak 26,11 persen atau 607.984 kendaraan diketahui melakukan pelanggaran.
“Adapun kami telah melakukan penindakan terhadap 186.126 kendaraan atau 30,61 persen kendaraan. Di antaranya diberikan peringatan kepada 173.531 kendaraan, dilakukan penilangan sebanyak 6.392 kendaraan, dikenakan tilang kepolisian sebanyak 664 kendaraan dan tilang oleh UPPKB lainnya sebanyak 5.539 kendaraan,” kata Aan dalam keterangan resmi, dikutip Senin (5/10/2026).
Dari total kendaraan yang melanggar tersebut, tercatat 797.313 jenis pelanggaran. Pelanggaran paling banyak berkaitan dengan dokumen dan daya angkut kendaraan.
Pelanggaran dokumen tercatat sebanyak 399.596 kendaraan atau 50,12 persen, sedangkan pelanggaran daya angkut mencapai 386.859 kendaraan atau 48,52 persen.
Selanjutnya, terdapat 6.687 kendaraan atau 0,84 persen yang melakukan pelanggaran dimensi, 106 kendaraan atau 0,01 persen melanggar persyaratan teknis, serta 4.065 kendaraan atau 0,51 persen melakukan pelanggaran tata cara muat.
Mayoritas Kendaraan Angkutan Barang Patuh
Meski masih ditemukan ratusan ribu pelanggaran, Kemenhub mencatat mayoritas kendaraan angkutan barang yang diperiksa telah memenuhi ketentuan.
Hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 1.720.645 kendaraan atau 73,89 persen kendaraan angkutan barang tercatat tidak melakukan pelanggaran.
Aan mengatakan pengawasan terus dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, terutama dalam mengawasi kendaraan angkutan barang yang beroperasi di berbagai wilayah.
Kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada 2026 juga menunjukkan peningkatan. Tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang tercatat mencapai 8,58 persen, lebih tinggi dibandingkan capaian 2025 yang berada di angka 7,47 persen.
Lima Perusahaan dengan Pelanggaran Tertinggi
Kemenhub juga mencatat sejumlah perusahaan yang memiliki jumlah kendaraan dengan pelanggaran tertinggi.
Lima perusahaan tersebut yakni PT SIL dengan 2.227 kendaraan, PT IP sebanyak 1.727 kendaraan, PT EW sebanyak 1.638 kendaraan, CV SKE sebanyak 1.451 kendaraan, dan PT SA sebanyak 1.431 kendaraan.
Selain perusahaan, Kemenhub mencatat sejumlah jenis komoditas angkutan barang yang paling banyak ditemukan melakukan pelanggaran.
Barang campuran menjadi komoditas dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yakni sebanyak 38.243 kendaraan.
Kemudian barang paket sebanyak 32.973 kendaraan, muatan pasir sebanyak 23.819 kendaraan, muatan crude palm oil (CPO) sebanyak 15.861 kendaraan, dan muatan semen sebanyak 13.846 kendaraan.
Pelanggaran Angkutan Barang Didominasi Dokumen dan Muatan
Data pengawasan Kemenhub menunjukkan pelanggaran angkutan barang masih didominasi persoalan kelengkapan dokumen serta daya angkut.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kendaraan angkutan barang yang membawa muatan melebihi ketentuan dapat meningkatkan risiko terhadap keselamatan lalu lintas dan kondisi infrastruktur jalan.
Sebelumnya, Kemenhub juga mencatat 460.707 kendaraan angkutan barang melanggar aturan pada periode Januari-Agustus 2025.
Pada periode tersebut, pelanggaran dokumen dan daya angkut juga menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan.
Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang terus menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban transportasi darat.
Melalui pengawasan yang dilakukan di UPPKB, Kemenhub berupaya memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi persyaratan sebelum dan selama beroperasi di jalan raya.
Dengan meningkatnya cakupan pengawasan pada 2026, pemerintah berharap tingkat kepatuhan kendaraan angkutan barang terus meningkat dan potensi kecelakaan maupun kerusakan infrastruktur akibat kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditekan.[*]











