Breaking NewsHeadlineJakartaNasionalNews

Kepala BKN Minta Uji Kompetensi ASN Digelar 12 Kali Setahun dan Gratis

×

Kepala BKN Minta Uji Kompetensi ASN Digelar 12 Kali Setahun dan Gratis

Sebarkan artikel ini

Kepala BKN Zudan meminta instansi pembina jabatan fungsional menggelar uji kompetensi ASN 12 kali setahun tanpa biaya. Kebijakan ini diharapkan memperluas akses pengembangan karier aparatur.

FOTO ISTIMEWA

JAKARTA|KLIKGENZ.COM– Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan meminta seluruh instansi pembina jabatan fungsional (JF) Aparatur Sipil Negara (ASN) meningkatkan frekuensi uji kompetensi (UKOM) menjadi 12 kali dalam setahun. Ia juga mendorong agar pelaksanaan uji kompetensi tidak dipungut biaya sehingga semakin banyak ASN memiliki kesempatan mengembangkan kompetensi dan karier.

Zudan menilai, uji kompetensi merupakan salah satu instrumen penting dalam pengembangan karier ASN. Karena itu, pelaksanaannya perlu dibuat lebih mudah diakses, terjangkau, dan tidak menjadi hambatan bagi aparatur yang ingin meningkatkan jenjang jabatan.

Menurutnya, penerapan biaya UKOM oleh sejumlah instansi, terutama melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berpotensi menimbulkan persoalan pembiayaan. Ketika instansi tidak menyediakan anggaran, beban biaya dapat beralih kepada instansi lain atau bahkan peserta yang mengikuti uji kompetensi.

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian agar kesempatan pengembangan karier ASN tidak terhambat oleh keterbatasan anggaran.

Zudan mencontohkan, BKN telah menerapkan pelaksanaan UKOM tanpa biaya. Selain itu, pengajuan uji kompetensi dapat dilakukan sepanjang tahun sehingga ASN memiliki kesempatan mengikuti proses tersebut setiap bulan.

“Langkah ini perlu diterapkan di semua bidang instansi pembina JF sehingga memperluas akses ASN terhadap pengembangan karier yang lebih terbuka, mudah, dan terjangkau,” pesannya dalam Rapat Kerja Penyelesaian Permasalahan Jabatan Fungsional, Selasa (27/10/2026).

Ia berharap seluruh instansi pembina jabatan fungsional dapat menerapkan pola serupa. Dengan pelaksanaan yang lebih rutin dan tanpa biaya, ASN diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk memenuhi persyaratan kompetensi sesuai bidang tugas dan jenjang jabatan yang dituju.

Baca Juga  BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Saat Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Hampir 4 Juta ASN Menduduki Jabatan Fungsional

Dorongan untuk memperbaiki pelaksanaan uji kompetensi sejalan dengan besarnya jumlah ASN yang saat ini menduduki jabatan fungsional di Indonesia.

Berdasarkan data per 1 Oktober 2026, sebanyak 3.976.567 ASN atau sekitar 59 persen dari total 6.728.736 ASN tercatat menduduki jabatan fungsional. Mereka tersebar di 18 sektor layanan publik.

Besarnya jumlah tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan jabatan fungsional memiliki peran penting dalam sistem manajemen ASN. Kemudahan akses terhadap uji kompetensi dan pengembangan karier menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan untuk mendukung profesionalisme aparatur.

Zudan juga menekankan pentingnya penataan jabatan fungsional dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga fungsional di setiap sektor. Pemetaan tersebut perlu memperhatikan karakteristik pekerjaan, kebutuhan organisasi, serta kondisi masing-masing daerah.

Dengan perencanaan yang tepat, pengembangan jabatan fungsional diharapkan dapat berjalan lebih proporsional dan sesuai kebutuhan pelayanan publik.

BKN Soroti Keterbatasan Formasi dan Tunjangan Jabatan

Selain mendorong perbaikan pelaksanaan UKOM, BKN bersama instansi pembina jabatan fungsional turut membahas sejumlah persoalan yang memengaruhi pengembangan karier ASN.

Beberapa persoalan yang menjadi perhatian meliputi keterbatasan formasi pada jenjang jabatan tertentu, waktu yang dibutuhkan untuk kenaikan jenjang, serta belum meratanya kebutuhan jabatan fungsional di berbagai instansi dan daerah.

Keterbatasan formasi dapat memengaruhi kesempatan ASN untuk melanjutkan jenjang karier, meskipun yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan kompetensi. Oleh karena itu, penataan kebutuhan jabatan perlu diselaraskan dengan perencanaan sumber daya manusia di setiap instansi.

Baca Juga  1.758 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik di Padang Pariaman, Bupati: Ini Hasil Perjuangan Panjang

Persoalan tunjangan jabatan fungsional juga menjadi bagian dari pembahasan. Berdasarkan bahan yang disampaikan dalam rapat, terdapat 97 nomenklatur jabatan fungsional yang belum memiliki Peraturan Presiden terkait tunjangan jabatan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu ditindaklanjuti untuk mendukung kepastian pengelolaan jabatan fungsional, termasuk dalam hal pengembangan karier dan pemenuhan hak aparatur sesuai ketentuan yang berlaku.

BKN Dorong Sistem Karier ASN Lebih Terbuka

BKN akan melanjutkan pembahasan bersama instansi pembina jabatan fungsional serta memantau penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengembangan karier ASN.

Upaya tersebut diarahkan untuk membangun sistem karier yang lebih terbuka, terstruktur, dan proporsional. Penataan juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kompetensi aparatur sekaligus memperkuat kinerja organisasi pemerintahan.

Kemudahan mengikuti uji kompetensi menjadi salah satu langkah yang diharapkan dapat membantu ASN memenuhi persyaratan jabatan sesuai bidang tugasnya.

Pada akhirnya, pengembangan jabatan fungsional tidak hanya berkaitan dengan kenaikan jenjang atau pemenuhan persyaratan administratif. Upaya tersebut juga berhubungan dengan peningkatan kualitas aparatur dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui pelaksanaan UKOM yang lebih rutin dan terjangkau, BKN mendorong terciptanya kesempatan pengembangan kompetensi yang lebih luas bagi ASN di berbagai sektor layanan publik.[*]