Jakarta|Klikgenz.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp10 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.
Kerugian negara tersebut diperkirakan berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan nilai kerugian negara itu saat memberikan keterangan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
“Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih ya,” kata Anang.
Saat ditanya mengenai pihak yang menghitung kerugian negara tersebut, Anang menegaskan bahwa penghitungan dilakukan oleh BPKP.
“BPKP (yang menghitung),” ujarnya.
Meski demikian, Kejagung belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara maupun komponen penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut.
Tujuh Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari kalangan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional hingga pihak korporasi yang menjadi rekanan penyedia sarana operasional.
Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Dugaan penyimpangan tersebut meliputi konflik kepentingan dan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan berbagai sarana operasional program MBG.
Sejumlah barang yang menjadi bagian dari pengadaan tersebut di antaranya armada motor listrik, sepatu, perangkat tablet, serta televisi operasional.
Dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan tata kelola program tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan Kejagung.
Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik Kejagung telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan enam orang tersangka kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan tersebut menandai berlanjutnya proses hukum perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG ke tahap penuntutan.
Anang Supriatna mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa (29/9/2026).
“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ucap Anang.
Adapun enam tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, yakni:
-
Dadan Hindayana (DH), mantan Kepala Badan Gizi Nasional.
-
Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
-
Lodewyk Pusung (LP), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
-
Asep Yusuf Somantri (AYS), disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya.
-
Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
-
Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Andri Mulyono (AM), yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), belum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
Kasus Korupsi MBG Jadi Sorotan
Dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis menjadi perhatian publik mengingat program tersebut merupakan salah satu program pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.
Pengungkapan dugaan kerugian negara hingga Rp10 triliun menambah perkembangan dalam proses penyidikan perkara yang menyeret sejumlah mantan pejabat BGN dan pihak swasta tersebut.
Dengan telah dilimpahkannya enam tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap persidangan.
Adapun rincian dugaan kerugian negara, peran masing-masing tersangka, serta pembuktian atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan sarana operasional program MBG akan menjadi bagian dari proses hukum berikutnya.[*]











