JAKARTA|KLIKGENZ.COM – Tarif Transjakarta akan mengalami penyesuaian mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut menjadi perubahan tarif pertama setelah harga tiket Transjakarta bertahan di angka Rp3.500 selama lebih dari dua dekade.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, penyesuaian tarif transportasi umum dilakukan karena tarif sejumlah layanan yang berada di bawah pengelolaan dan subsidi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah cukup lama tidak mengalami perubahan.
“Dalam menentukan tarif transportasi yang baru, yang sudah 20 tahun tidak pernah mengalami perubahan, akan kami berlakukan tanggal 1 Januari 2027,” ujar Pramono saat menghadiri Hari Perhubungan Nasional di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Meski tanggal pemberlakuan sudah ditetapkan, Pemprov DKI Jakarta hingga kini belum mengumumkan besaran tarif baru Transjakarta.
Penyesuaian tarif tersebut tidak hanya berlaku untuk Transjakarta, tetapi juga sejumlah layanan transportasi lain yang dikelola dan mendapatkan subsidi Pemprov DKI Jakarta, termasuk Transjabodetabek dan LRT Jakarta.
Tarif Transjakarta Bertahan Rp3.500 Selama Lebih dari 20 Tahun
Transjakarta mulai beroperasi pada 15 Januari 2004 sebagai salah satu layanan transportasi massal berbasis bus di Indonesia.
Pada dua pekan pertama setelah beroperasi, Transjakarta memberikan layanan secara gratis kepada masyarakat. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari sosialisasi layanan baru kepada pengguna transportasi umum di Jakarta.
Memasuki Februari 2004, Pemprov DKI Jakarta kemudian menetapkan tarif awal Transjakarta sebesar Rp2.000 per penumpang.
Setahun berselang, tarif Transjakarta mengalami kenaikan menjadi Rp3.500 berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1912/2005.
Saat itu, Transjakarta juga menerapkan pola tarif early bird. Penumpang yang menggunakan layanan pada pukul 05.00-07.00 WIB dikenakan tarif Rp2.000. Setelah pukul 07.00 WIB, tarif yang berlaku sebesar Rp3.500.
Tarif Rp3.500 tersebut kemudian bertahan selama lebih dari dua dekade hingga Pemprov DKI Jakarta menetapkan rencana penyesuaian mulai 1 Januari 2027.
Sistem Pembayaran Transjakarta Terus Berkembang
Meski tarif tidak mengalami perubahan dalam waktu yang panjang, sistem pembayaran Transjakarta terus mengalami perkembangan.
Pada awal pengoperasian, penumpang menggunakan karcis kertas yang dibeli melalui loket di halte. Sejumlah koridor juga sempat menggunakan kartu plastik sebagai bukti pembayaran.
Pada 2014, Transjakarta mulai menghapus penggunaan karcis kertas dan beralih ke sistem tiket elektronik atau e-ticketing.
Uji coba sistem tersebut dilakukan di Koridor 1 rute Blok M-Kota pada 11 Agustus 2014. Selanjutnya, sistem tiket elektronik diperluas ke koridor lainnya pada 2015.
Perkembangan berikutnya ditandai dengan integrasi transportasi melalui program OK-OTrip yang kemudian berkembang menjadi JakLingko pada 2018.
Integrasi tersebut memungkinkan masyarakat menggunakan sejumlah moda transportasi dalam satu sistem pembayaran, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta dan mikrotrans.
Mulai 1 Februari 2020, Transjakarta juga menguji sistem tap in-tap out di sejumlah halte. Sistem tersebut kemudian diintegrasikan dengan JakLingko.
Selanjutnya, pada 4 Oktober 2022, Transjakarta menerapkan kebijakan “One Card One Passenger” atau satu kartu untuk satu penumpang.
Melalui kebijakan tersebut, setiap pengguna diwajibkan melakukan tap in saat naik dan tap out ketika turun. Kartu pengguna juga dapat diblokir apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Wacana Tarif Rp5.000 Sudah Muncul Sejak 2023
Rencana penyesuaian tarif Transjakarta sebenarnya telah muncul sebelum keputusan terbaru Pemprov DKI Jakarta.
Pada 2023, terdapat wacana menaikkan tarif Transjakarta menjadi Rp5.000 seiring dengan peningkatan kualitas layanan dan bertambahnya biaya operasional.
Namun, hingga pertengahan 2025, tarif tersebut belum mengalami perubahan secara resmi.
Pramono pada 2025 juga pernah menyebut besarnya subsidi sebagai salah satu pertimbangan dalam rencana penyesuaian tarif.
Menurut Pramono, subsidi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk setiap penumpang Transjakarta saat itu mencapai lebih dari Rp9.000.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta menyatakan penyesuaian tarif akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan. Salah satunya melalui penambahan armada bus listrik.
Jumlah bus listrik yang sebelumnya sekitar 200 unit ditargetkan meningkat menjadi 500 unit.
Transjabodetabek dan LRT Jakarta Juga Ikut Disesuaikan
Berdasarkan kebijakan terbaru, penyesuaian tarif transportasi umum akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Selain Transjakarta, kebijakan tersebut juga mencakup Transjabodetabek dan LRT Jakarta.
Pramono mencontohkan tarif Transjabodetabek rute Blok M-Soekarno-Hatta yang saat ini berada di angka Rp15.000.
Sementara itu, tarif LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai saat ini ditetapkan secara flat sebesar Rp5.000. Tarif tersebut juga akan masuk dalam penyesuaian.
Meski demikian, besaran tarif baru untuk masing-masing moda transportasi belum diumumkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah memberikan rekomendasi terkait penyesuaian tarif. Salah satu usulannya adalah tarif Transjakarta menjadi Rp5.000 dan Transjabodetabek menjadi Rp10.000.
Namun, Pramono belum memastikan apakah besaran tarif yang nantinya ditetapkan Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti rekomendasi tersebut.
Menurutnya, kemampuan masyarakat tetap menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan tarif baru.
“Yang jelas, di dalam menentukan tarif itu, kami pasti mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Sehingga tidak membebani masyarakat,” kata Pramono.
Pramono juga memastikan tarif baru nantinya tetap lebih murah dibandingkan tarif transportasi di wilayah sekitar Jakarta.
Sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Enam Golongan Baru Akan Mendapat Transportasi Gratis
Di tengah rencana penyesuaian tarif, Pemprov DKI Jakarta juga berencana memperluas kelompok masyarakat yang mendapatkan layanan transportasi gratis.
Jumlah golongan penerima layanan gratis akan ditambah dari sebelumnya 15 menjadi 21 golongan.
Enam golongan tambahan tersebut meliputi pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja warga Jakarta, pasien rujukan rutin dengan keterbatasan ekonomi, pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU, UMKM binaan, serta korban bencana yang masih berada dalam masa pemulihan.
Dengan kebijakan tersebut, penyesuaian tarif transportasi umum pada 2027 akan berjalan bersamaan dengan perluasan akses transportasi gratis bagi kelompok masyarakat tertentu.[*]











