PADANG|KLIKGENZ.COM — Sebanyak 542 pedagang di kawasan Sandang Pangan, Kota Padang, Sumatera Barat, akan direlokasi ke Basement II dan III Pasar Raya Padang. Pemerintah Kota Padang menargetkan proses pemindahan seluruh pedagang yang telah terdata rampung pada Selasa (27/10/2026).
Relokasi ini merupakan bagian dari program Padang Rancak untuk merevitalisasi Pasar Raya Padang, sekaligus menata kawasan perdagangan agar aktivitas jual beli dapat berlangsung lebih tertib dan nyaman.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fata Fizlan Setiawan, mengatakan sebanyak 542 pedagang tersebut merupakan mereka yang telah mengikuti proses pendataan untuk menempati lokasi baru di kedua area basement.
“542 pedagang itu yang telah melakukan pendataan kepada kita,” kata Fizlan, Minggu (25/10/2026).
Ia menjelaskan, pedagang yang namanya telah diverifikasi oleh Dinas Perdagangan sudah mendapatkan penempatan di area basement. Sementara itu, pedagang yang belum mengetahui lokasi berjualannya diminta mendatangi petugas yang berjaga di tempat relokasi.
“Nama yang sudah diverifikasi Dinas Perdagangan itu sudah ada penempatannya di area basement. Bagi yang belum memperoleh lokasi, silakan ke petugas yang standby di lokasi,” ujarnya.
Pemindahan Pedagang Ditargetkan Selesai 27 Oktober
Dinas Perdagangan Kota Padang berharap seluruh pedagang yang masuk dalam pendataan segera menempati lokasi baru sesuai dengan penempatan yang telah ditetapkan.
Pemerintah menargetkan proses pemindahan selesai pada Selasa (27/10/2026), sehingga aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Raya Padang dapat kembali berjalan lancar.
“Kami berharap agar pedagang segera menempati posisi di area basement. Biar perdagangan bisa berjalan lancar kembali,” kata Fizlan.
Pemindahan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam penataan kawasan Sandang Pangan. Dengan menempatkan pedagang di lokasi yang telah disiapkan, pemerintah berharap pengelolaan area pasar dapat dilakukan secara lebih teratur.
Koordinasi antara petugas dan pedagang juga diperlukan agar proses pemindahan berjalan sesuai jadwal serta tidak menimbulkan kebingungan terkait lokasi berjualan.
Basement II dan III Dilengkapi Fasilitas Penunjang
Relokasi pedagang merupakan bagian dari program Padang Rancak yang mencakup rehabilitasi area Basement II dan III Pasar Raya Padang. Kedua area tersebut disiapkan sebagai tempat berjualan bagi pedagang yang sebelumnya beraktivitas di kawasan Sandang Pangan.
Pemerintah Kota Padang telah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk mendukung kegiatan perdagangan di lokasi baru. Fasilitas tersebut meliputi perbaikan kios, pembenahan drainase, peningkatan pencahayaan, serta pengaturan sirkulasi udara dengan blower dan kipas angin.
Selain fasilitas fisik, pemerintah juga menyiapkan petugas keamanan dan kamera pengawas atau CCTV untuk menunjang keamanan kawasan basement.
Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup turut disiapkan untuk menjaga kebersihan area tersebut agar tetap nyaman digunakan oleh pedagang maupun pengunjung.
Penyediaan fasilitas ini diharapkan dapat mendukung kelancaran aktivitas jual beli setelah para pedagang menempati lokasi baru.
Pedagang Tidak Dikenakan Biaya Penempatan
Pemerintah Kota Padang memastikan pedagang tidak dikenakan biaya untuk menempati area Basement II dan III Pasar Raya Padang.
Meski demikian, pedagang tetap diwajibkan membayar retribusi bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan lokasi perdagangan yang disertai penyediaan fasilitas pendukung. Pemerintah berharap pedagang dapat memanfaatkan tempat yang telah disiapkan dan menjalankan aktivitas usaha sesuai aturan.
Keberhasilan relokasi juga bergantung pada kepatuhan seluruh pedagang terhadap jadwal pemindahan serta penempatan yang telah ditetapkan oleh Dinas Perdagangan.
Pedagang Minta Relokasi Berlaku untuk Semua
Salah seorang pedagang, Yusmaidar, mengatakan Minggu (25/10/2026) merupakan hari terakhir dirinya berjualan di lokasi lama. Ia mengaku telah memperoleh informasi bahwa para pedagang harus mulai pindah ke area basement pada Senin (26/10/2026).
Yusmaidar menyatakan setuju dengan kebijakan relokasi tersebut, asalkan seluruh pedagang di kawasan Sandang Pangan ikut pindah ke lokasi yang telah ditentukan.
Menurutnya, pemindahan perlu diterapkan secara merata agar tidak ada pedagang yang tetap berjualan di lokasi lama ketika pedagang lainnya sudah menempati basement.
“Kalau masih ada yang berjualan di sekitar sini, rasanya tidak adil,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya penerapan kebijakan relokasi secara konsisten terhadap seluruh pedagang yang masuk dalam penataan kawasan Sandang Pangan.
Dengan target pemindahan hingga 27 Oktober 2026, Pemerintah Kota Padang berharap proses relokasi dapat berjalan tertib, fasilitas basement dimanfaatkan secara optimal, dan aktivitas perdagangan di Pasar Raya Padang kembali berlangsung lancar.[*]











