News

Dugaan Suap Rp17 M di MPR RI, KPK Sudah Tetapkan Tersangka! Siapa Dia?

Redaksi
×

Dugaan Suap Rp17 M di MPR RI, KPK Sudah Tetapkan Tersangka! Siapa Dia?

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, KLIKGENZ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI, dengan nilai suap diperkirakan mencapai Rp17 miliar.

“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6).

Budi mengungkapkan, tersangka merupakan seorang penyelenggara negara. Namun, saat ditanya apakah yang dimaksud adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, ia enggan memberikan konfirmasi.

Baca Juga  Pinukuik, Takjil Manis Khas Minang yang Diburu Saat Ramadan di Lubuk Minturun Padang

“Belum bisa kami sampaikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih akan memeriksa status pencegahan ke luar negeri terhadap Ma’ruf.

“Kami cek dulu ya terkait hal itu,” ujarnya.

Meski demikian, Budi memastikan KPK akan mengungkap secara utuh konstruksi perkara beserta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada saatnya nanti, KPK tentu akan sampaikan,” katanya.

KPK juga mulai memeriksa dua saksi dalam penyidikan awal kasus ini, yakni Cucu Riwayati, pejabat pengadaan barang/jasa Setjen MPR RI 2020–2021, dan Fahmi Idris, anggota Pokja UKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020.(*Antara)

Baca Juga  Ketua PKC PMII Sumatera Barat Soroti Tragedi Bunuh Diri Siswa SD di NTT