ARTIKEL | KLIKGENZ.COM – Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh sebuah badan publik. Lebih dari itu, keterbukaan informasi merupakan bentuk komitmen moral dari setiap pemegang amanah jabatan untuk memastikan bahwa masyarakat memperoleh haknya atas informasi yang benar, transparan, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi saya, keterbukaan informasi publik adalah pintu gerbang menuju lahirnya tata kelola pemerintahan dan kelembagaan yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta dipercaya masyarakat.
Setiap jabatan pada hakikatnya adalah amanah. Ketika seseorang menerima mandat untuk memimpin sebuah lembaga publik, pada saat yang sama ia menerima tanggung jawab untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam mengetahui, mengawasi, dan memberikan penilaian terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan maupun kelembagaan.
Karena itu, keterbukaan informasi tidak boleh dipandang sebagai beban. Sebaliknya, keterbukaan harus ditempatkan sebagai kebutuhan sekaligus instrumen untuk membangun kepercayaan publik.
Pengalaman di Nagari Menjadi Pelajaran Berharga
Pemikiran tersebut bukan sesuatu yang tiba-tiba tumbuh ketika saya mendapat amanah sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman. Sebelumnya, saya memiliki pengalaman memimpin pemerintahan nagari sebagai pejabat Wali Nagari III Koto Aur Malintang.
Pengalaman tersebut memberikan pelajaran penting bahwa masyarakat akan lebih mudah percaya kepada sebuah lembaga ketika informasi mengenai kebijakan, program, pelayanan, penggunaan sumber daya, serta berbagai proses pengambilan keputusan dapat diakses secara terbuka.
Pada saat itu, kami berupaya menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya kerja pemerintahan nagari. Informasi tidak cukup hanya disimpan dalam dokumen administrasi, tetapi harus dihadirkan kepada masyarakat melalui mekanisme yang mudah dipahami dan dapat dijangkau.
Upaya tersebut kemudian membawa Nagari III Koto Aur Malintang meraih predikat sebagai lembaga publik informatif tingkat Provinsi Sumatera Barat, dan pada tahap berikutnya berhasil menjadi lembaga publik terbaik tingkat nasional.
Bagi saya, capaian tersebut bukan semata-mata sebuah penghargaan. Yang jauh lebih penting adalah proses yang melahirkannya. Penghargaan merupakan konsekuensi dari adanya kemauan untuk membangun sistem, membenahi tata kelola, menyediakan informasi, serta menjadikan masyarakat sebagai bagian penting dalam proses pemerintahan.
Pengalaman itu mengajarkan satu hal sederhana: ketika informasi dibuka, kepercayaan publik memiliki ruang untuk tumbuh.
Keterbukaan Harus Menjadi Budaya, Bukan Seremonial
Sering kali keterbukaan informasi berhenti pada pemenuhan dokumen, pembentukan PPID, penyediaan papan informasi, atau pelaksanaan kegiatan yang bersifat seremonial.
Padahal, esensi keterbukaan jauh lebih besar daripada itu.
Keterbukaan informasi harus menjadi budaya organisasi. Ia harus tercermin dalam cara sebuah lembaga merencanakan program, mengambil keputusan, memberikan pelayanan, mendokumentasikan kegiatan, mengelola informasi, hingga menjawab pertanyaan masyarakat.
Badan publik harus menyadari bahwa informasi yang dikelolanya pada dasarnya memiliki dimensi kepentingan publik. Masyarakat bukan pihak luar yang sekadar meminta informasi, melainkan bagian dari ekosistem demokrasi yang memiliki hak untuk mengetahui bagaimana sebuah lembaga menjalankan mandatnya.
Karena itu, keterbukaan harus dibangun secara proaktif.
Badan publik tidak seharusnya selalu menunggu masyarakat bertanya. Informasi yang memang menjadi hak publik perlu tersedia secara mudah, cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bawaslu dan Tanggung Jawab Keterbukaan Informasi
Dalam konteks Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu, keterbukaan informasi memiliki dimensi yang semakin strategis.
Pemilu merupakan proses demokrasi yang melibatkan kepentingan masyarakat luas. Kepercayaan terhadap proses pengawasan pemilu tidak hanya ditentukan oleh bagaimana Bawaslu menjalankan tugas dan kewenangannya, tetapi juga bagaimana lembaga tersebut mempertanggungjawabkan kerja-kerjanya kepada publik.
Masyarakat perlu mengetahui bagaimana pengawasan dilakukan, apa saja program yang dilaksanakan, bagaimana mekanisme penanganan dugaan pelanggaran, bagaimana informasi publik dikelola, serta bagaimana Bawaslu mempertanggungjawabkan setiap langkah kelembagaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterbukaan menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa Bawaslu tidak hanya bekerja secara profesional, tetapi juga dapat diawasi dan dinilai oleh masyarakat.
Di sinilah keterbukaan informasi menjadi bagian dari integritas kelembagaan.
Lembaga pengawas pemilu tidak cukup hanya mengawasi penyelenggaraan demokrasi. Bawaslu juga harus memberikan contoh bagaimana sebuah lembaga publik menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Informasi Publik adalah Jembatan Kepercayaan
Kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui pernyataan atau slogan. Kepercayaan lahir dari pengalaman masyarakat ketika berinteraksi dengan lembaga publik.
Ketika masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, mereka akan lebih mudah memahami sebuah kebijakan.
Ketika masyarakat memperoleh informasi yang benar, ruang bagi kesalahpahaman dan disinformasi dapat dipersempit.
Ketika masyarakat dapat melihat proses kerja sebuah lembaga, maka ruang untuk membangun prasangka juga semakin kecil.
Sebaliknya, ketika informasi sulit diperoleh, tidak jelas sumbernya, lambat diberikan, atau tidak dikelola dengan baik, maka celah ketidakpercayaan akan semakin besar.
Karena itu, keterbukaan informasi sesungguhnya merupakan investasi kelembagaan. Ia tidak selalu menghasilkan sesuatu yang terlihat secara langsung, tetapi dalam jangka panjang akan membentuk reputasi, kredibilitas, dan kepercayaan publik.
Keterbukaan Bukan Berarti Membuka Semua Hal
Namun demikian, keterbukaan informasi publik juga harus ditempatkan secara proporsional.
Tidak semua informasi dapat dibuka kepada publik. Ada informasi tertentu yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memang harus dikecualikan. Karena itu, keterbukaan harus berjalan bersama dengan kehati-hatian, kepatuhan terhadap hukum, perlindungan data pribadi, dan kepentingan yang sah.
Artinya, badan publik harus memiliki kemampuan untuk membedakan mana informasi yang wajib tersedia dan diumumkan, mana informasi yang dapat diberikan berdasarkan permohonan, serta mana informasi yang memang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Di sinilah profesionalitas pengelolaan informasi menjadi penting.
Keterbukaan bukan berarti tanpa batas. Keterbukaan adalah keberanian untuk memberikan informasi yang memang menjadi hak publik, sekaligus kedisiplinan untuk menjaga informasi yang memang harus dilindungi.
Dari Pengalaman Nagari Menuju Bawaslu
Pengalaman di Nagari III Koto Aur Malintang menjadi bekal berharga bagi saya dalam memahami bahwa lembaga publik yang informatif tidak lahir hanya karena adanya regulasi.
Ia lahir dari komitmen pimpinan, konsistensi aparatur, sistem yang berjalan, dokumentasi yang baik, serta kesadaran bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui.
Ketika kemudian saya mendapatkan amanah sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, prinsip tersebut tetap relevan.
Bedanya, ruang tanggung jawabnya kini berada pada ranah pengawasan pemilu dan demokrasi.
Jika di nagari keterbukaan informasi menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang dekat dengan masyarakat, maka di Bawaslu keterbukaan menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan terhadap proses demokrasi.
Keduanya memiliki titik temu yang sama: kekuasaan atau kewenangan harus disertai dengan pertanggungjawaban kepada publik.
Jabatan Berakhir, Integritas Harus Ditinggalkan
Pada akhirnya, setiap jabatan memiliki batas waktu. Setiap pemimpin akan datang dan pergi. Tetapi nilai yang ditinggalkan oleh sebuah kepemimpinan seharusnya tidak berhenti ketika masa jabatan berakhir.
Bagi saya, ukuran keberhasilan seorang pejabat publik bukan hanya seberapa banyak penghargaan yang diterima, tetapi seberapa kuat sistem yang ditinggalkan dan seberapa besar kepercayaan masyarakat yang berhasil dibangun.
Pengalaman Nagari III Koto Aur Malintang menunjukkan bahwa keterbukaan yang dilakukan secara konsisten dapat membawa sebuah lembaga publik mencapai prestasi, bahkan hingga tingkat nasional.
Namun, lebih dari sekadar prestasi, pengalaman itu meninggalkan keyakinan bahwa keterbukaan informasi adalah jalan untuk menjaga marwah lembaga publik.
Kini, keyakinan tersebut menjadi bagian dari komitmen saya dalam menjalankan amanah sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman.
Bawaslu harus hadir sebagai lembaga yang terbuka, informatif, responsif, dan akuntabel. Setiap informasi yang menjadi hak masyarakat harus dikelola dengan baik. Setiap pelayanan informasi harus diberikan dengan prinsip kesetaraan dan kepastian. Dan setiap kewenangan harus selalu ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab kepada publik.
Sebab pada akhirnya, demokrasi tidak hanya membutuhkan pemilu yang berintegritas.
Demokrasi juga membutuhkan lembaga publik yang berani transparan, siap diawasi, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap amanah yang dipercayakan kepadanya.
Keterbukaan informasi adalah pintu gerbangnya.
Dan menjaga pintu itu tetap terbuka adalah bagian dari tanggung jawab moral kita sebagai badan publik. [*]











