HeadlineJakartaNasionalNewsPolitik

KPK Periksa 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemnaker

×

KPK Periksa 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemnaker

Sebarkan artikel ini

KPK memeriksa Chairul Fadhly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

foto istimewa

JAKARTA|KLIKGENZ.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat (11/9/2026).

Ketiga tersangka tersebut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap ketiganya. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” imbuhnya.

Adapun tiga tersangka yang dipanggil KPK yakni:

  1. Chairul Fadhly Harahap, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
  2. Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan periode 2020-2024.
  3. Sunardi Manampiar Sinaga, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan.

Tiga Tersangka Baru Sudah Dicegah ke Luar Negeri

KPK telah menetapkan Chairul Fadhly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga sebagai tersangka sejak 11 Desember 2025.

Selain menetapkan status tersangka, KPK juga melakukan pencegahan terhadap ketiganya agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan sejak mereka diumumkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.

11 Orang Telah Divonis dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak ke meja hijau.

Baca Juga  KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Sita Dokumen hingga Uang Tunai Terkait Dugaan Korupsi Pajak Rp75 Miliar

Sedikitnya 11 orang telah menjalani proses hukum dan mendapatkan vonis dari pengadilan.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar.

Kemudian Irvian Bobby Mahendro divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp36,04 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Selanjutnya, Fahrurozi, yang pernah menjabat Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis empat tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan dan uang pengganti Rp35 juta subsider satu tahun pidana kurungan.

Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan dan uang pengganti Rp7,591 miliar subsider dua tahun pidana kurungan.

Sementara itu, Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,948 miliar subsider satu tahun pidana kurungan.

Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, juga divonis 4,5 tahun penjara. Ia dikenakan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan dan uang pengganti Rp828,5 juta subsider satu tahun.

Kemudian Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara.

Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,35 miliar subsider satu tahun pidana kurungan.

Baca Juga  Sidang Perdana Abdul Wahid Memanas, Bantah Aliran Dana Rp800 Juta dan Soroti Kejanggalan Dakwaan KPK

Selanjutnya Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara. Ia dikenakan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan dan uang pengganti Rp3 miliar subsider satu tahun pidana kurungan.

Dua pihak dari kalangan pengusaha juga turut diproses dalam perkara tersebut. Temurila, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.

Sementara Miki Mahfud, pengusaha dari PT KEM, juga divonis 1,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.

Dugaan Pemerasan Berlangsung Sejak 2019

KPK sebelumnya mengungkap bahwa dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker telah berlangsung sejak 2019.

Modusnya diduga dilakukan dengan menaikkan biaya pengurusan sertifikat K3 dari tarif resmi yang seharusnya.

Biaya pengurusan sertifikasi K3 yang semestinya hanya sekitar Rp275 ribu disebut melonjak menjadi sekitar Rp6 juta.

Selisih pembayaran tersebut kemudian diduga mengalir kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengurusan sertifikasi.

KPK menyebut total uang yang diduga terkumpul dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp81 miliar.

Pengembangan perkara dengan memeriksa tiga tersangka baru diharapkan dapat mengungkap lebih jauh aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker.

KPK masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan perkara tersebut.[*]